
MAKASSAR.DAULATRAKYAT. Selama puluhan tahun, keberadaan terminal bayangan di sejumlah ruas jalan utama Kota Makassar seolah dibiarkan tanpa penataan serius. Aktivitas angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi biang kerok kemacetan yang meresahkan masyarakat.
Guna mengatasi masalah menahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar resmi memulai langkah tegas dengan menertibkan titik-titik terminal bayangan yang kian menjamur.
Fokus Penertiban: Jalur Perintis Kemerdekaan
Penertiban kali ini difokuskan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, mulai dari kawasan Mako AURI hingga wilayah Daya. Area ini selama ini dikenal sebagai titik kumpul favorit bagi angkutan lintas daerah.
”Lokasi utama yang kami tertibkan adalah terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI, karena sering menjadi keluhan masyarakat,” ujar Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, Minggu (8/3/2026).
Fakta di Balik Terminal Bayangan
Berdasarkan tinjauan di lapangan, terdapat beberapa poin krusial terkait fenomena terminal bayangan ini:
Eksis Sejak 2015: Praktik ini diduga menguat sejak Terminal Regional Daya difungsikan menggantikan Terminal Panaikang.
Penggunaan Kendaraan Pribadi: Banyak mobil pribadi (tipe LMPV) yang beralih fungsi menjadi angkutan penumpang tidak resmi (plat hitam) menuju luar daerah seperti Palu, Sulawesi Barat, hingga Palopo.
Dugaan Backing: Dishub mengendus adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal ini.
Risiko Keselamatan: Penggunaan mobil kecil untuk jarak jauh dinilai tidak memenuhi standar keselamatan angkutan antarkota (AKDP/AKAP).
”Ada mobil pribadi yang beroperasi mulai subuh hingga malam. Kami menduga ada oknum yang mem-backup, makanya kami berkolaborasi dengan TNI dan Polri untuk mengantisipasi intimidasi di lapangan,” tegas Irwan.
Langkah Strategis Pemerintah
Untuk memastikan penertiban berjalan efektif dan berkelanjutan, Dishub Makassar menerapkan beberapa strategi:
Sinergi Lintas Instansi: Melibatkan personel TNI, Polri (Satlantas Polrestabes Makassar), dan Satpol PP.
Edukasi & Sosialisasi: Memasang spanduk larangan di titik-titik rawan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Relokasi ke Terminal Resmi: Para sopir diarahkan untuk masuk dan memanfaatkan fasilitas di Terminal Regional Daya yang lebih luas dan memadai.
Pengawasan Melekat: Tim Dishub akan terus berjaga di lokasi guna memastikan tidak ada kendaraan yang kembali mangkal setelah penertiban.
Sanksi Tegas Menanti
Saat ini, Pemkot Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, Irwan menegaskan bahwa masa sosialisasi ada batasnya.
”Jika setelah sosialisasi ini masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas bersama pihak kepolisian sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan mengembalikan fungsi jalan raya sebagai fasilitas publik yang lancar bagi warga Makassar.


Tidak ada komentar