
MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi memperkuat kolaborasi dalam penerapan sistem keadilan restoratif melalui pidana kerja sosial. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Surianto, di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, Senin (9/3/2026).
Kesepakatan strategis ini merupakan respons cepat terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah efektif sejak 2 Januari 2026. Melalui MoU ini, Pemkot Makassar berkomitmen menyediakan lokasi dan fasilitas bagi terpidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial berdasarkan putusan pengadilan.
Transformasi Hukum: Dari Hukuman ke Manfaat Sosial
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengapresiasi pergeseran paradigma penegakan hukum ini. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah pendekatan humanis yang memberikan dampak positif langsung bagi pembangunan kota.
”Ini adalah langkah yang insya Allah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar. Sebagai ibu kota provinsi dengan mobilitas tinggi, Makassar siap menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dalam skala besar,” ujar Munafri.
Pemerintah kota kini tengah memetakan sejumlah sektor yang bisa menjadi wadah bagi para terpidana untuk mengabdi, salah satunya melalui program kebersihan lingkungan dan penataan taman kota.
”Tinggal kita sinkronkan tugas dan fungsi setiap institusi agar pelaksanaannya berjalan beriringan dan memberi manfaat bagi lingkungan,” tambah Munafri.
Implementasi KUHP Baru 2023
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, memberikan apresiasi atas kesiapan Pemerintah Kota Makassar yang menjadi salah satu daerah terdepan dalam merespons amanah regulasi terbaru.
”Makassar insya Allah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Dukungan penuh dari Pemkot sangat krusial karena pelaksanaan di lapangan membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah sebagai penyedia lokasi pembinaan,” jelas Surianto.
Poin-poin penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial ini antara lain:
Berbasis Putusan Hakim: Hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu sesuai kriteria hukum yang berlaku.
Terstruktur & Terawasi: Bapas dan aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan ketat selama proses kerja sosial berlangsung.
Orientasi Pembinaan: Mengedepankan pembinaan karakter agar pelaku dapat kembali diterima di masyarakat tanpa stigma negatif penjara.
Sinergi Lintas Aparat Penegak Hukum (APH)
Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan unsur APH di Kota Makassar, yang menunjukkan soliditas dalam penegakan hukum baru:
Kombes Pol Arya Perdana (Kapolrestabes Makassar)
I Wayan Gede Rumega (Ketua Pengadilan Negeri Makassar)
Andi Panca Sakti (Kepala Kejaksaan Negeri Makassar)
Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kepala Lapas Kelas I Makassar, dan Kepala Rutan Kelas I Makassar.
Dengan adanya kerja sama ini, Kota Makassar diharapkan dapat menjadi contoh nasional dalam penerapan hukum modern yang menyeimbangkan antara aspek keadilan bagi korban dan pembinaan yang bermanfaat bagi para pelaku tindak pidana.


Tidak ada komentar