
MAKASSAR.DAULATRAKYAT.DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi yang diduga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Rabu (3/6/2026).
RDP yang berlangsung di ruang Komisi B Kantor DPRD Sulsel sementara di Jalan AP Pettarani, Makassar, itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Mahmud dan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk PT Pupuk Indonesia (Persero) dan perwakilan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi B DPRD Sulsel dari Fraksi Gerindra, Mardjono, menyoroti potensi penambahan biaya yang muncul dalam proses distribusi pupuk subsidi hingga sampai ke tangan petani.
Menurutnya, HET pupuk subsidi berlaku di tingkat pengecer atau kios resmi. Namun, biaya tambahan kerap muncul ketika pupuk diantarkan kepada petani tanpa adanya standar ongkos distribusi yang jelas.
“Di wilayah inilah yang rentan menimbulkan biaya tambahan. Ongkos pengantaran tidak memiliki standar harga sehingga berpotensi menambah beban petani dan menyebabkan harga pupuk melebihi HET,” ujar Mardjono.
Ia juga menilai panjangnya mata rantai distribusi menjadi salah satu penyebab terjadinya kenaikan harga pupuk di tingkat petani.
Mardjono mengungkapkan, selain kelompok tani, terdapat kemungkinan pihak lain seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau koperasi ikut terlibat dalam penebusan pupuk subsidi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menambah jalur distribusi dan membuka peluang terjadinya penambahan harga.
“Seharusnya pupuk bersubsidi disalurkan langsung dari produsen ke distributor, kemudian ke pengecer resmi dan diterima petani. Jika ada mata rantai tambahan, maka ada potensi harga yang diterima petani menjadi lebih tinggi dari HET,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan praktik pembayaran pupuk setelah masa panen atau sistem ijon yang berpotensi memunculkan biaya tambahan bagi petani.
Menurut Mardjono, apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi, maka sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang terlibat.
Sementara itu, Senior Manager Regional 4A PT Pupuk Indonesia (Persero), Sukodim, menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan penjualan paket pupuk subsidi dan non-subsidi kepada petani.
“Kami tidak pernah menyarankan distributor maupun pengecer menjual paket pupuk kepada petani. Jika ada praktik seperti itu, silakan disampaikan buktinya dan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sukodim.
Ia menjelaskan bahwa PT Pupuk Indonesia secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja pengecer resmi setiap enam bulan. Pengecer yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan dapat diganti melalui mekanisme yang berlaku.
Sukodim juga membantah adanya kewajiban bagi petani untuk menerima pupuk melalui layanan antar dari pengecer. Menurutnya, petani dapat mengambil langsung pupuk di kios resmi sehingga tidak menimbulkan tambahan biaya distribusi.
Melalui RDP tersebut, DPRD Sulsel berharap seluruh pihak dapat memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran, sesuai HET, serta mampu mendukung produktivitas petani di Sulawesi Selatan.(*)


Tidak ada komentar