Aturan Pembelian BBM Pemprov Sulsel Disorot, Komisi C DPRD Makassar Minta Poin Ganjil-Genap dan ‘1 Bar’ Ditinjau Ulang

Redaksi
13 Sep 2026 12:01
News 0 22
2 menit membaca

MAKASSAR,DAULATRAKYAT – Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Razmin, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengevaluasi kembali sejumlah poin dalam kebijakan imbauan penataan antrean bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

​Meski mengapresiasi upaya pemprov dalam mengurai penumpukan kendaraan, Azwar menilai ada dua dari lima poin aturan yang berpotensi menyulitkan masyarakat serta memicu keributan di lapangan.

​”Kebijakan dari Pemprov Sulsel yang memberikan beberapa item pada dasarnya bagus dan bisa dilaksanakan. Namun, saya lihat jangan menyusahkan masyarakat. Ada poin di situ yang membingungkan,” ujar Azwar Minggu ((13/09/2026) di Gedung DPRD Makassar.

​Dua poin yang disorot utama oleh Komisi C DPRD Makassar yakni aturan sisa BBM satu bar ke bawah serta penerapan skema ganjil-genap kendaraan di SPBU.

​Menurut Azwar, syarat pengisian BBM saat tangki tersisa satu bar sangat tidak realistis karena berisiko membuat kendaraan warga mogok di tengah jalan sebelum sampai ke SPBU.

​”Kasihan masyarakat, pas mau keluar rumah ternyata BBM-nya sudah habis sebelum sampai di pom bensin. Kebijakan itu mungkin sebaiknya dihilangkan,” jelasnya.

​Sementara terkait skema ganjil-genap, ia menyoroti minimnya pemahaman masyarakat serta potensi gesekan di SPBU. Ia mengkhawatirkan timbulnya emosi warga yang sudah lama mengantre namun ditolak petugas karena pelat kendaraannya tidak sesuai jadwal.

​”Masyarakat belum banyak yang paham maksud ganjil-genap ini. Takutnya terjadi keributan di pom bensin. Ketika orang sudah datang mengantre, ternyata dilarang masuk,” ungkapnya.

​Ia meyakini, dari lima item yang dirumuskan Pemprov Sulsel, terdapat tiga hingga empat poin yang sudah cukup ideal untuk mengurai kemacetan tanpa perlu memaksakan dua poin yang krusial tersebut.

​”Yang lainnya insyaallah bagus untuk mengurai penumpukan kendaraan. Cukup tiga atau empat item saja yang disahkan, dua item itu butuh pertimbangan dan peninjauan kembali,” pungkas Azwar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x