
MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Konflik hukum antara PT Japri Pay Nusantara dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memasuki babak baru yang krusial. CEO Japri Pay, Wandy Roesandy, melayangkan kritik tajam terkait tata kelola, sistem pengawasan internal, hingga akuntabilitas kepemimpinan di tubuh bank milik negara tersebut.
Langkah ini menyusul adanya indikasi ketidakpatuhan korporasi terhadap standar perusahaan terbuka (Tbk) serta kewajiban perlindungan data nasabah.
Wandy mengungkapkan, dalam komunikasi terbaru dengan manajemen senior Bank Mandiri, pihak bank secara lisan mengakui adanya tindakan internal terhadap oknum yang diduga terlibat dalam kebocoran data dan malpraktik penagihan. Namun, pengakuan tersebut dinilai tidak memenuhi standar profesionalisme karena minim bukti administratif.
“Dalam tata kelola korporasi, penyelesaian secara lisan tanpa dokumentasi bukanlah standar kepatuhan. Hingga kini, tidak ada dokumen resmi, surat keputusan tertulis, maupun klarifikasi terbuka kepada publik yang menjamin persoalan ini telah diselesaikan secara akuntabel,” tegas Wandy, Rabu (4/2/2026).
Sebagai emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Mandiri diingatkan akan kewajibannya dalam mengungkapkan risiko material. Wandy mempertanyakan apakah potensi kerugian finansial masif akibat sengketa ini telah dilaporkan kepada pemegang saham.
Diketahui, gugatan perdata yang dilayangkan Ceo Japri Pay mencapai Rp500 miliar, ditambah potensi sanksi negara yang diprediksi melampaui Rp205 miliar berdasarkan UU P2SK, UU PDP, dan POJK Perlindungan Konsumen.
“Apakah risiko litigasi dengan nilai total ratusan miliar ini telah disampaikan secara memadai kepada otoritas bursa dan investor? Secara objektif, ini adalah informasi material yang wajib diketahui publik,” cetus Wandy.
Menurut Wandy, rangkaian masalah mulai dari pengabaian korespondensi resmi hingga lambatnya penanganan krisis menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan internal. Hal ini memicu desakan evaluasi di tingkat direksi.
“Evaluasi kepemimpinan bukan serangan personal, melainkan mekanisme untuk menjaga marwah BUMN. Kinerja Direksi, termasuk Direktur Utama, diukur dari kemampuan memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan data nasabah,” tambahnya.
Saat ini, Ceo Japri Pay tengah mematangkan dokumen laporan untuk diteruskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Fokus utamanya adalah dugaan kegagalan pengendalian vendor serta implikasi tata kelola pada institusi perbankan besar di bawah naungan Kementerian BUMN.
Di sisi lain, Wandy mengutip pernyataan ABL ,( inisial ) First Senior Retail Asset Bank Mandiri Sulawesi yang menyebutkan bahwa oknum yang melakukan penagihan di luar prosedur, telah diberikan sanksi.
”Pernyataan tersebut merupakan pengakuan lisan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran hak privat nasabah dengan meretas data melalui akses data BPJS,” jelas Wandy.
Kepastian mengenai sanksi terhadap pelaku tersebut diharapkan akan lebih jelas usai sidang gelar perkara pada 10 Februari 2026 mendatang. Pertemuan tersebut dijadwalkan akan dihadiri oleh Kuasa Hukum Japri Pay, Kuasa Hukum Bank Mandiri, serta pelaku yang bersangkutan.
Wandy menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut transparansi yang sah. “Jika isu ini diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan, kepercayaan publik bisa diselamatkan. Jika tidak, biarkan mekanisme hukum dan pasar modal yang berbicara,” pungkasnya


Tidak ada komentar