Dinilai Melenceng dari Visi Budaya, Masyarakat Adat Desak Investigasi Aktivitas PT GMTD

Redaksi
19 Des 2025 21:19
Hukrim News 0 28
2 menit membaca

MAKASSAR.DAULATRAKYAT. Keberadaan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kini menuai kritik tajam. Perusahaan tersebut dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal pendiriannya, yakni membangun kawasan pariwisata berbasis budaya dan sejarah maritim Sulawesi Selatan.

​Kritik tersebut ditegaskan oleh Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Bali Empona Salokoa, Idris AM. A. Idjo Dg. Buang Karaengta Katangka, dalam konferensi pers bersama Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah Sulsel, Jumat (19/12/2025).

Penyimpangan Nilai Luhur

​Menurut Idris, pergeseran fokus GMTD bukan sekadar persoalan bisnis semata, melainkan telah mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Bugis-Makassar.

​“Dalam falsafah Bugis-Makassar, ada nilai siri’ na pacce—harga diri dan empati. Ketika tanah adat dirampas dan sejarah dihapus demi kepentingan oligarki, maka yang diinjak bukan hanya hukum, tapi juga martabat orang Gowa dan Makassar,” tegas Idris.

​Ia menjelaskan bahwa berdasarkan SK Menteri Parpostel 1991 dan SK Gubernur Sulsel No. 1188/XI/1991, lahan seluas 1.000 hektare di Kecamatan Tamalate dan Pallangga seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan usaha pariwisata. Visi ini awalnya digagas oleh Gubernur Ahmad Amiruddin untuk membangkitkan kembali kejayaan Somba Opu sebagai pusat kebudayaan dan perdagangan maritim.

​Dominasi Korporasi dan Hilangnya Identitas

​Idris menyoroti perubahan drastis sejak Grup Lippo menjadi pemegang saham mayoritas. Alih-alih menjadi pusat kesenian dan wisata bahari sebagaimana amanat SK Gubernur No. 138/II/1995, kawasan tersebut kini didominasi oleh properti komersial.

​“Yang tumbuh justru klaster perumahan mewah, mal, dan rumah sakit. Budaya, sejarah, dan laut sebagai identitas Makassar justru tersingkir. Ini bertentangan dengan semangat sipakainge (saling mengingatkan),” lanjutnya.

​Selain persoalan visi, Komite juga menyoroti dugaan perampasan tanah adat serta lahan garapan warga di kawasan Tanjung Bunga hingga Barombong. Praktik ini dinilai melukai rasa keadilan masyarakat yang telah menetap secara turun-temurun.

Tuntutan Komite kepada Pemerintah

​Menyikapi temuan tersebut, Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah Sulsel secara resmi mengajukan sejumlah tuntutan kepada otoritas terkait:

​Rapat Dengar Pendapat (RDP): Mendesak DPRD Sulsel segera memanggil pihak PT GMTD dan pihak terkait lainnya.

​Tim Investigasi Independen: Membentuk tim yang melibatkan penegak hukum dan unsur masyarakat adat.

​Moratorium Aktivitas: Penghentian sementara seluruh aktivitas PT GMTD dan Grup Lippo di kawasan Tanjung Bunga dan Barombong.

​Audit Keuangan: Mendesak BPK atau BPKP melakukan audit investigatif atas dugaan pengalihan aset tanah ke anak usaha korporasi.

​“Kami tidak sedang melawan investasi. Kami sedang mempertahankan identitas dan kehormatan Sulawesi Selatan. Tanah, laut, dan sejarah ini bukan warisan Lippo, tapi warisan anak cucu Bugis-Makassar,” pungkas Idris.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x