
MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menunjukkan komitmennya sebagai warga negara yang taat pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal. Langkah ini dilakukan saat menerima kunjungan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra dan KPP Pratama Makassar Barat di Balai Kota Makassar, Rabu (4/3/2026).
Didampingi Ketua TP PKK Makassar, Melinda Aksa, Munafri menegaskan bahwa pelaporan pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan kontribusi nyata dalam pembangunan kota.
Sinergi Pemkot-DJP: Menuju Pilot Project Inovasi Pajak
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, memberikan apresiasi tinggi atas dukungan Pemkot Makassar selama ini. Selain agenda Pekan Panutan, pertemuan ini juga membahas rencana strategis menjadikan Makassar sebagai lokasi pilot project inovasi pelayanan pajak.
”Kerja sama kami dengan Pak Wali Kota, termasuk dalam hal pertukaran data, telah berlangsung sangat lancar. Kami berkomitmen menghadirkan sistem layanan yang lebih terintegrasi dan modern bagi warga Makassar,” jelas Imanul.
Transformasi Digital Lewat Sistem “Cortex”
DJP kini mempermudah wajib pajak melalui sistem digital bernama Cortex. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kemudahan Akses: Seluruh proses pelaporan dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi DJP.
Keamanan Data: Imanul mengingatkan masyarakat untuk melakukan aktivasi akun secara mandiri dan tetap waspada terhadap modus scamming yang mengatasnamakan otoritas pajak.
Batas Waktu: Wajib Pajak Orang Pribadi (31 Maret) dan Wajib Pajak Badan (30 April).
Imbauan bagi ASN dan Masyarakat
Sesuai himbauan Kementerian PANRB, para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri diharapkan menjadi kelompok pertama yang menuntaskan pelaporan SPT. Di Makassar, pengawasan pelaporan ASN berada di bawah kendali Inspektorat untuk memastikan kepatuhan 100 persen.
Wali Kota Munafri Arifuddin berharap aksi nyata yang dilakukannya dapat membangun budaya sadar pajak di seluruh lapisan masyarakat.
”Kami berharap ini membangun budaya sadar pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah. Mari lapor lebih awal, tidak perlu menunggu batas akhir,” ajak Munafri.
Waspada Modus Penipuan (Scamming)
Di akhir pertemuan, otoritas pajak mengingatkan warga Makassar agar berhati-hati terhadap pesan atau telepon mencurigakan yang meminta detail NIK atau NPWP. Segala bentuk layanan resmi hanya dilakukan melalui kanal komunikasi daring resmi DJP untuk menghindari peretasan rekening.


Tidak ada komentar