Mangkir di Sidang Perdana, KPPU Jadwalkan Ulang Pemeriksaan NTT Docomo 9 Maret Mendatang

Redaksi
5 Mar 2026 04:13
2 menit membaca

JAKARTA.DAULATRAKYAT.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan ulang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap operator seluler raksasa asal Jepang, NTT Docomo, Inc., pada Senin, 9 Maret 2026. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran keterlambatan notifikasi akuisisi saham yang dilakukan perusahaan tersebut.

Sidang yang akan digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta ini mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh tim Investigator KPPU. Sebelumnya, persidangan yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 terpaksa ditunda lantaran pihak NTT Docomo, Inc. tidak hadir memenuhi panggilan.

Dugaan Pelanggaran Akuisisi Intage Holdings

​Perusahaan yang berbasis di Tokyo ini diperiksa terkait keterlambatan pemberitahuan (notification) kepada KPPU atas pengambilalihan mayoritas saham Intage Holdings, Inc., sebuah perusahaan riset pasar dan data analytics ternama di Jepang.

Transaksi akuisisi tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2023. Mengingat NTT Docomo dan Intage Holdings memiliki kegiatan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia, maka sesuai regulasi persaingan usaha di tanah air, transaksi tersebut wajib dilaporkan kepada KPPU.

Libatkan Otoritas Persaingan Usaha Jepang
​Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha skala besar dari Negeri Sakura, KPPU telah menempuh langkah diplomasi sesuai aturan perjanjian internasional yang telah diratifikasi antara Indonesia dan Jepang.

KPPU melalui KBRI di Tokyo telah memberikan notifikasi resmi terkait proses persidangan ini kepada Japan Fair Trade Commission (JFTC) selaku otoritas persaingan usaha di Jepang.

Proses Pemeriksaan 30 Hari Kerja
​Persidangan minggu depan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza, didampingi Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.

Fokus utama pemeriksaan adalah mendengarkan poin-poin LDP serta pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh Investigator.

Sesuai ketentuan, jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung selama 30 hari kerja, yang hitungannya telah dimulai sejak sidang pertama pada 24 Februari 2026 lalu.

Hingga berita ini diturunkan, KPPU terus memantau kepatuhan pelaku usaha asing terhadap hukum persaingan usaha yang berlaku di Indonesia guna menjaga iklim investasi yang sehat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x