OJK Soroti Tantangan Pelindungan Konsumen di Era Digital: Muchlasin Ingatkan Peningkatan Literasi Jadi Kunci8

Redaksi
27 Nov 2025 02:23
2 menit membaca

MALANG, Jawa Timur DAULATRAKYAT.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kompleksitas tantangan pelindungan konsumen di era digital, seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan dominasi usia produktif dalam populasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Moch. Muchlasin, dalam acara Media Gathering OJK Sulselbar di Malang, Jawa Timur, pada Minggu (23/11/2025).

​Muchlasin menegaskan bahwa kolaborasi antara regulator, media, dan masyarakat menjadi sangat penting untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal dan meningkatkan literasi keuangan.

Potensi Besar dan Ancaman di Balik Ekonomi Digital

​Berdasarkan data yang dipaparkan, Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang masif, didorong oleh populasi yang didominasi oleh usia produktif. Kelompok usia produktif (hijau, Gen Z, dan Milenial) mendominasi dengan persentase mencapai 27,94\%, 25,87\%, dan 21,89\% dari total penduduk.

​”Meskipun ekonomi digital tumbuh pesat dan memudahkan transaksi, kenyataan ini juga membuka celah lebar bagi kejahatan keuangan. Apalagi, besarnya porsi Gen Z dan Milenial yang aktif bertransaksi digital membuat mereka rentan menjadi target utama,” ujar Muchlasin.

​Data menunjukkan bahwa nilai Pembelian Online Tahunan (2024) diperkirakan mencapai $50,2 Miliar, dengan jumlah pembeli online mencapai 65,7 Juta jiwa. Di sisi lain, Aktivitas Keuangan Ilegal & Scam Online telah menjadi isu global, dengan kerugian yang mencapai triliunan di seluruh dunia.

​Pelayanan Pengaduan Meningkat, Literasi Jadi Pekerjaan Rumah

​Data OJK mencatat Tren Pengaduan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan Terus Meningkat. Layanan pengaduan yang masuk ke OJK mengalami kenaikan signifikan dari tahun ke tahun. Tercatat, hingga Oktober 2025 (10 bulan), OJK Sulselbar telah melayani 657 konsumen, dengan 105 layanan berbentuk pengaduan.

​Secara nasional, jumlah pengaduan yang diterima OJK juga menunjukkan tren kenaikan:

​2021: 12.282

​2022: 14.771

​2023: 23.043

​2024 (s.d. 31 Okt): 33.771

​”Peningkatan jumlah pengaduan ini harus direspons dengan penguatan fundamental, yaitu Literasi dan Inklusi Keuangan,” tegas Muchlasin.

​Data menunjukkan bahwa meskipun target Indeks Literasi Keuangan (2024 & 2025) terus meningkat, capaian pada tahun 2024 (proyeksi) masih berada di angka 49,43%. Demikian pula dengan Indeks Literasi Keuangan Syariah yang berada di angka 13,41% pada tahun 2024 (proyeksi), jauh di bawah literasi keuangan konvensional.

​”Literasi keuangan yang rendah menjadi celah utama pelaku kejahatan. Masyarakat harus memiliki pemahaman yang cukup agar tidak mudah tergiur tawaran investasi ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Media adalah garda terdepan untuk menyebarkan informasi dan edukasi yang benar,” tutup Muchlasin, sambil menekankan pentingnya sinergi untuk mewujudkan ekosistem keuangan yang stabil dan terlindungi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x