
MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menunjukkan kemajuan signifikan. Substansi pokok draf Perda tersebut dinyatakan telah selesai, dan Pansus (Panitia Khusus) menyambut baik usulan penambahan pasal terkait retribusi dan perawatan situs sejarah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Cagar Budaya, Adi Akbar, sekaligus anggota Komisi D DPRD Makassar, usai memimpin Rapat Pansus yang turut dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Kebudayaan setempat.
“Substansi inti dari Perda ini sudah clear alias rampung Kami kemudian menerima beberapa usulan dari dinas terkait, di antaranya adalah penambahan pasal mengenai retribusi,”ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa usulan penambahan pasal Retribusi kunjungan ke museum didasari oleh data kunjungan yang berada “di atas rata-rata” atau cukup tinggi.
Pansus menilai usulan ini relevan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pengelolaan museum yang lebih baik.
Selain soal retribusi, Pansus juga menyoroti isu krusial terkait kondisi situs-situs sejarah.
Ia menyebutkan adanya kekhawatiran dari Dinas Kebudayaan mengenai kondisi cagar budaya yang kian menurun akibat kurang terurus dan maraknya pemanfaatan ruang yang mengancam keberadaannya.
“Persoalan lainnya adalah kondisi situs sejarah yang ternyata menurun akibat kurangnya perawatan. Kami berharap ada penambahan pasal untuk penguatan itu. Ini penting, karena kita melihat kondisi rawannya situs-situs sejarah itu hilang karena pemanfaatan ruang dan kurang terurus. Perda ini penting agar generasi kita bisa mengetahuinya,”ungkap legislator PKS tersebut usai menggelat Rapat Pansus Cagar Budaya Rabu (10/12/2025) di ruang Banggar DPRD Makassar.
Pansus telah meminta tanggapan dari tim teknis terkait dan menyatakan bahwa penambahan pasal mengenai perawatan situs sejarah ini kemungkinan besar dapat diakomodasi.
Dalam upaya finalisasi, Pansus meminta Bapenda untuk meninjau dan membuat rumusan final terkait pasal-pasal yang sudah rampung, termasuk usulan baru dari Dinas Kebudayaan.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan memastikan Perda yang dihasilkan nantinya dapat berjalan maksimal.
“Kami meminta Bapenda agar Perda ini tidak saling tumpang tindih dengan regulasi lain. Kami ingin Perda ini semua serba maksimal dan serba terurus dengan baik,”pungkasnya.


Tidak ada komentar