Pionir Transparansi, Makassar Jadi Daerah Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel

Redaksi
26 Mar 2026 11:54
3 menit membaca

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Pemkot Makassar resmi menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel.

​Dokumen laporan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Munafri Arifuddin kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kamis (26/03/2026).

​Wujud Tanggung Jawab kepada Masyarakat

​Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan bahwa kecepatan penyerahan laporan ini bukan sekadar mengejar target administratif, melainkan bentuk komitmen moral atas penggunaan anggaran yang bersumber dari rakyat.

​”Laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami atas penggunaan anggaran masyarakat. Kami berupaya maksimal agar setiap rupiah kembali ke rakyat melalui program yang berdampak langsung,” ujar Munafri.

​Pria yang akrab disapa Appi ini menambahkan bahwa langkah cepat ini diambil agar proses audit bisa segera berjalan sebelum nantinya dipertanggungjawabkan di hadapan DPRD. Ia pun optimis Makassar mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

​”Kami menyelesaikan ini lebih cepat sebagai bagian dari kebiasaan baik (good habit). Kami berharap laporan ini memberikan gambaran utuh bahwa tata kelola keuangan kita sudah sesuai sistem dan prosedur,” tambahnya.

​Apresiasi Tinggi dari BPK RI

​Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Pemkot Makassar. Menurutnya, dari 25 entitas yang diaudit BPK di Sulawesi Selatan, Makassar menjadi yang terdepan dalam kepatuhan waktu.

​Poin Utama Penilaian BPK:

​Ketepatan Waktu: Sesuai aturan, batas akhir adalah 31 Maret, namun Makassar menyerahkannya pada 26 Maret.

​Proses Audit: BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan terperinci setelah laporan diterima.

​Kriteria Opini: Penilaian didasarkan pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan aturan, kecukupan catatan laporan (CALK), dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

​”Secara prinsip, opini WTP itu adalah standar minimal (default). Jika tidak WTP, berarti ada masalah. Kami berharap Pemkot Makassar tetap kooperatif dalam penyediaan data agar hasil pemeriksaan benar-benar menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” tegas Winner.

​Sinergi Pejabat Strategis

​Dalam prosesi penyerahan ini, Wali Kota Munafri turut didampingi oleh sejumlah pejabat kunci Pemkot Makassar, di antaranya:

​Dahyal (Plh Sekretaris Daerah/Kepala Bappeda)

​Andi Asma Zulistia Ekayanti (Kepala Inspektorat)

​Andi Asminullah (Kepala Bapenda)

​Muhammad Dakhlan (Kepala BPKAD)

​Langkah ini mempertegas bahwa reformasi birokrasi di Kota Makassar bukan sekadar wacana, melainkan kerja nyata yang terukur melalui transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

​Apakah Anda ingin saya membuatkan draf rilis pers singkat atau teks untuk media sosial mengenai pencapaian “Daerah Pertama” ini?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x