
MAKASSAR.DAULATRAKYAT. Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan warga seluas 77 meter persegi di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, yang telah dialihfungsikan menjadi jalan umum.
Desakan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Makassar bersama kuasa hukum warga dan SKPD terkait. Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, menegaskan bahwa secara administrasi, posisi warga selaku pemilik lahan sudah kuat dan benar.
”Kami sudah memastikan pemohon benar karena SKPD terkait, yakni Dinas Pertanahan, sebenarnya sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pembayaran. Masalahnya hanya ada nomenklatur yang menghambat sehingga terjadi saling lempar tanggung jawab,” ujar Tri Sulkarnain usai RDP.
Saling Lempar Dinas PU dan Pertanahan
Permasalahan ini berlarut-larut karena adanya ketidakjelasan instansi mana yang harus menganggarkan pembayaran. Menurut Tri, terjadi kondisi “saling tunjuk” antara Dinas Pertanahan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
”Dinas Pertanahan merekomendasikan pembayaran, tapi versi mereka yang berhak membayar adalah Dinas PU. Sementara Dinas PU menyatakan tidak punya slot anggaran untuk itu. Ini yang harus diselesaikan lewat rapat internal Pemkot,” tegas Tri.
DPRD Makassar memberikan ultimatum (tenggat waktu) kepada Pemkot Makassar untuk mengambil keputusan. “Rekomendasi tertulis akan keluar 1-2 hari ini. Kami beri tenggat waktu paling lambat dua minggu bagi Pemkot untuk memutuskan solusi penganggarannya,” tambahnya.
Janji Era Danny Pomanto Belum Terealisasi
Sementara itu, Kuasa Hukum warga pemilik lahan mengungkapkan kekecewaannya. Kasus ini sudah berjalan empat tahun tanpa kepastian. Padahal, pada Februari 2025 lalu, telah ada kesepakatan dengan Wali Kota sebelumnya, Danny Pomanto, untuk mengganti rugi guna menghentikan laporan polisi di Polda Sulsel terkait dugaan penyerobotan lahan.
”Waktu itu Pak Danny (Wali Kota sebelumnya) berkomitmen membayar ganti rugi agar laporan di Polda tidak berlanjut. Tapi sampai sekarang, setelah pergantian pimpinan ke Pak Munafri, belum ada realisasi. Kami harap jangan karena pergantian Wali Kota, lalu ada perubahan janji,” ujar sang Advokat.
Ia menjelaskan, kerugian materil dan imateril yang dialami kliennya ditaksir mencapai Rp500 juta. Pihaknya menyayangkan jika hak warga terabaikan hanya karena persoalan birokrasi antar-dinas.
Target Anggaran Perubahan 2026
Mengingat pembahasan anggaran pokok tahun berjalan sudah lewat, solusi yang paling memungkinkan saat ini adalah memasukkan ganti rugi tersebut ke dalam Anggaran Perubahan 2026 melalui pergeseran program.
”Kami sangat berharap kasus ini selesai tahun ini. Pemerintah Kota harus bijaksana, apalagi tanah ini jelas milik klien kami, tidak tumpang tindih dengan aset Pemkot maupun Jeneberang,” tutup Kuasa Hukum tersebut.


Tidak ada komentar