Telkomsel Resmi Terapkan Registrasi Nomor Seluler Berbasis Biometrik Pengenalan Wajah, Cegah Penipuan Digital

Redaksi
21 Feb 2026 02:05
3 menit membaca

Pastikan nomor Anda terdaftar dengan identitas yang benar untuk pengalaman digital yang lebih aman dan nyaman – proses registrasi teknologi terkini tersedia melalui GraPARI dan kanal digital.

JAKARTA.DAULATRAKYAT. Guna memastikan pengalaman digital yang lebih aman dan nyaman, Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition). Inisiatif ini merupakan bentuk dukungan nyata Telkomsel terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

​Penerapan teknologi terkini ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026. Tujuannya adalah untuk memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan dan penipuan digital, termasuk scam dan phishing.

​VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menyatakan bahwa fokus utama perusahaan adalah mendukung pemerintah dalam menghadirkan proses registrasi yang lebih terjamin keamanannya.

​“Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Kami berharap pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi via digital,” ujar Filin.

​Aturan Baru Registrasi Pelanggan

​Dengan berlakunya sistem baru ini, terdapat penyesuaian dalam proses pendaftaran nomor seluler:

​Pelanggan Dewasa (WNI): Registrasi kini diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadukan dengan verifikasi wajah (face recognition).

​Pelanggan di Bawah 17 Tahun & Belum Menikah: Proses registrasi menggunakan NIK pelanggan, ditambah dengan NIK dan verifikasi wajah Kepala Keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

​Ketentuan Pembatasan dan Aktivasi

​Pemerintah dan Telkomsel juga memberlakukan sejumlah aturan ketat terkait kepemilikan dan peredaran kartu:

​Kartu Perdana Tidak Aktif: Seluruh kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi mati (dead on arrival). Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah data tervalidasi (untuk WNI) atau terverifikasi (untuk WNA).

​Batas Maksimal Nomor: Kepemilikan dibatasi maksimal tiga nomor prabayar per identitas (NIK) untuk setiap operator, dengan beberapa pengecualian untuk kebutuhan khusus.

​Kendali Penuh Pelanggan: Setelah melakukan registrasi biometrik, pelanggan memiliki kendali penuh untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, pelanggan dapat langsung meminta pemblokiran.

​Cara Melakukan Registrasi

​Pelanggan dapat melakukan registrasi melalui dua cara mudah:

​Layanan GraPARI: Pelanggan cukup datang ke GraPARI terdekat dengan membawa KTP. Petugas Telkomsel siap membantu proses registrasi, termasuk bagi pelanggan yang tidak menggunakan smartphone.

​Registrasi Mandiri (Online): Pelanggan dapat mengakses laman resmi tsel.id/registrasibiometrik. Setelah melakukan verifikasi nomor, pelanggan hanya perlu memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie) untuk validasi wajah.

​Jaminan Keamanan Data dan Masa Transisi

​Terkait privasi, Telkomsel menjamin bahwa data biometrik hanya digunakan secara eksklusif untuk proses verifikasi identitas. Pengelolaan data ini mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku, serta memiliki ketahanan terhadap ancaman siber.

​“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir bersama Kemkomdigi. Prosesnya kini singkat, jelas, dan mudah diikuti,” tambah Filin.

​Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Juni 2026. Selama periode ini, pelanggan masih bisa mendaftar menggunakan cara lama (NIK dan Nomor KK). Namun, setelah tenggat waktu berakhir, seluruh registrasi akan sepenuhnya diwajibkan menggunakan data biometrik.

​Bagi nomor yang sudah teregistrasi sebelum peraturan ini berlaku, nomor tersebut tetap dapat digunakan seperti biasa. Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang ingin memperbarui datanya ke sistem biometrik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x