
MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan langkah strategis untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo secara resmi di bawah naungan Perumda Pasar Makassar Raya. Upaya ini dilakukan dengan mengedepankan sinergi lintas sektor guna memastikan proses transisi berjalan tertib dan sesuai koridor hukum.
Bertempat di Balai Kota Makassar, Jumat (27/2/2026), Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti. Pertemuan ini juga dihadiri oleh jajaran Inspektorat, BPKAD, Bagian Hukum, serta jajaran direksi Perumda Pasar.
Menyatukan Persepsi dan Landasan Hukum
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa koordinasi intensif ini bertujuan untuk menyatukan persepsi antarinstansi terkait teknis pelaksanaan pengelolaan di lapangan. Hal ini dianggap krusial untuk menghindari kesalahan administrasi maupun potensi gesekan sosial.
”Pertemuan ini untuk menyatukan persepsi terhadap bagaimana proses pelaksanaan yang menyangkut pengelolaan di Pasar Butung. Ini akan menjadi landasan kita agar setiap langkah memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Munafri.
Pria yang akrab disapa Appi ini menekankan bahwa pendekatan yang diambil pemerintah bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memahami kondisi eksisting dari berbagai sudut pandang agar pemerintah dapat memposisikan diri secara tepat dan bertanggung jawab atas aset daerah.
Dialog Terbuka dan Mediasi Sebagai Kunci
Dalam rakor tersebut, Munafri mengungkapkan harapannya agar pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Pelabuhan Makassar, dapat bertindak sebagai fasilitator dalam pertemuan lanjutan yang melibatkan pengelola sebelumnya atau pihak koperasi.
”Kami meminta pihak Kapolres Pelabuhan untuk bersama-sama memastikan alur yang akan kita jalankan. Mungkin Polres bisa menjadi fasilitator untuk menghadirkan pihak koperasi agar semua bisa terbuka dan transparan,” imbuh Appi.
Ia meyakini bahwa dialog terbuka dan mediasi adalah kunci utama untuk menyelesaikan perbedaan sudut pandang yang selama ini bergulir. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola pasar yang profesional dan transparan demi menjamin kepastian hukum serta stabilitas aktivitas perdagangan bagi para pedagang.
”Kami harus mampu mempertanggungjawabkan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota, namun tetap dengan cara-cara yang benar sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya saat menutup rapat koordinasi tersebut. (*)


Tidak ada komentar