
MAKASSAR.DAULATRAKYAT..Dua kantor hukum yang mewakili PT Hadji Kalla, menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan baru, yang dilayangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), terkait sengketa lahan seluas 16 hektare di Kawasan Metro Tanjung Bunga.
Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 9 Desember 2025.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung, termasuk independensi majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Ia berharap, proses persidangan berjalan objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kita menghargai gugatan yang sudah didaftarkan, dan menghargai independensi Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Hasman, Kamis (4/12/2025).
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Wisma Kalla, Hasman menekankan pentingnya menjaga marwah proses hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan sengketa aset strategis di kawasan pengembangan kota seperti Tanjung Bunga.
Ia memastikan, PT Hadji Kalla telah menyiapkan dokumen dan bukti-bukti pendukung, yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan tersebut.
Sementara itu, Ardian Harahap dari Kantor Hukum Hendropriyono & Associates, Jakarta, ikut memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
Ardian ditugaskan khusus mendampingi perkara ini, dan membawa mandat langsung dari jajaran penasehat hukum, yang selama ini mendampingi mantan Wakil Presiden RI, HM Jusuf Kalla. “Kami telah menemukan sejumlah fakta baru berdasarkan hasil investigasi internal,” tegas Ardian.
Ardian menjelaskan, pihaknya sangat siap menghadapi gugatan GMTD yang diajukan pada 25 November 2025.
Persidangan perdana yang sudah dijadwalkan, menjadi momentum bagi tim hukum PT Hadji Kalla, untuk membuka berbagai temuan yang dinilai memiliki relevansi kuat dalam menentukan arah penyelesaian sengketa. “Posisi kami jelas: GMTD menawar, kami membeli,” ucapnya.
Ia menambahkan, kesiapan tim hukum tidak hanya terbatas pada ranah perdata, melainkan juga kemungkinan menempuh jalur hukum lain, jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana atau ketidakwajaran administratif.
Ardian menegaskan, kliennya memiliki hak penuh untuk memastikan setiap proses terkait kepemilikan lahan, berjalan transparan dan sesuai hukum.
Dalam pemaparannya, Ardian turut menyampaikan detail mengenai struktur kepemilikan saham PT GMTD.
Ia menerangkan, saham GMTD tidak hanya dimiliki PT Permata Sulawesi, yang diduga memiliki afiliasi langsung dengan Lippo Group, tetapi juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan, serta masyarakat sebagai bagian dari pemegang saham.
Komposisi ini, menurut Ardian, menjadi faktor penting dalam memahami dinamika internal GMTD, serta pengaruh para pemegang saham dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Ia menilai penting bagi publik untuk mengetahui struktur tersebut, agar tidak terjadi disinformasi terkait pihak-pihak yang berkepentingan dalam sengketa.
Dengan memasuki babak baru penyelesaian sengketa, PT Hadji Kalla melalui kedua kuasa hukumnya, menegaskan komitmen menjalani seluruh proses di pengadilan.


Tidak ada komentar