
Berikut adalah versi rapi dari siaran pers tersebut dalam
JAKARTA.DAULATRAKYAT.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebagai langkah tegas, OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan mendalam sekaligus menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama, sehingga BNI diinstruksikan untuk segera melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada otoritas.
Dalam proses yang tengah berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel.
Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar. OJK berkomitmen untuk terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BNI diminta melakukan investigasi internal menyeluruh, termasuk pendalaman aspek kepatuhan dan tata kelola untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
BNI telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas, sementara OJK akan terus mengawasi proses tersebut dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Terakhir, OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi konstruktif dan menghormati proses hukum, serta menghimbau nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut untuk menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.


Tidak ada komentar