
MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Pola Kantor Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis (11/6/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Kota Makassar.
Sidang dipimpin unsur pimpinan DPRD Kota Makassar dan dihadiri Wali Kota Makassar, anggota DPRD, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi peraturan daerah.
Juru Bicara Fraksi PKS, Rezeki Nur, menegaskan bahwa penerapan aturan perhubungan harus dibarengi dengan edukasi berlalu lintas kepada masyarakat agar pelaksanaannya berjalan efektif.
“Fraksi PKS mendorong pelaksanaan penegakan aturan dilakukan secara tegas dengan terlebih dahulu mengedepankan edukasi berlalu lintas kepada masyarakat,” ujar Rezeki Nur dalam rapat paripurna.
Selain itu, PKS juga mendorong integrasi antarmoda transportasi, pengembangan angkutan umum massal yang nyaman, serta penerapan sistem transportasi berbasis teknologi dan digitalisasi.
Fraksi PKS turut menyoroti pentingnya pengaturan yang adil antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.
Menurut Rezeki Nur, kebijakan tarif dan pelayanan publik di sektor transportasi harus berkeadilan, terjangkau, serta tetap memperhatikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Dalam penetapan tarif dan pelayanan publik, pemerintah diharapkan senantiasa berkoordinasi dengan DPRD Kota Makassar sebagai representasi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Andi Fhalevi, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar atas penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan yang dinilai telah mengakomodasi berbagai aspek penting.
Fraksi Gerindra menilai sejumlah substansi strategis dalam ranperda tersebut telah mencakup pengaturan tata kelola perparkiran, pemanfaatan teknologi parkir elektronik, penataan fasilitas transportasi, peningkatan keselamatan lalu lintas, perlindungan pejalan kaki, hingga penguatan sistem manajemen dan rekayasa lalu lintas.
“Kami mengapresiasi pemerintah kota dan seluruh pihak yang telah bekerja menyusun serta menyempurnakan rancangan peraturan ini. Namun implementasinya harus diwujudkan dalam program konkret yang mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik,” kata Andi Fhalevi.
Meski demikian, Fraksi Gerindra menekankan perlunya perhatian serius terhadap integrasi kebijakan transportasi, tata kelola perparkiran, serta aspek keselamatan pengguna jalan dalam pelaksanaan perda nantinya.
Dengan memperhatikan seluruh proses pembahasan dan penyempurnaan yang telah dilakukan, Fraksi Gerindra bersama Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan Kota Makassar untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Makassar.(**)


Tidak ada komentar