DPRD Sulsel Desak Kejelasan Dana Konsinyasi Rp5,6 Miliar Lahan Jalan Lingkar Barat Makassar

Redaksi
12 Agu 2026 00:18
3 menit membaca

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik ganti rugi pembebasan lahan proyek Jalan Lingkar Barat Perintis Kemerdekaan (Tallasa City), Kecamatan Tamalanrea, Makassar Selasa (11/08/2026) di ruang Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Rapat tersebut menyoroti kejelasan status 31 bidang tanah serta dana konsinyasi sebesar Rp5,6 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sejak 2015.

​Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa Dinas Bina Marga Provinsi Sulsel bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar harus segera menyelesaikan verifikasi data dan peta lokasi 31 bidang tanah tersebut. Hal ini penting agar warga yang memiliki sertifikat dan alas hak sah dapat memperoleh haknya.

​”Ada 31 bidang tanah yang dananya masih dititip di Pengadilan, kurang lebih Rp5,6 miliar. Persoalannya, hasil verifikasi menunjukkan ada yang tumpang tindih dan diklaim beberapa pihak. Kami meminta Dinas Bina Marga dan BPN untuk menuntaskan ini. Jika data verifikasi sudah benar, minta kepada Pengadilan untuk dibayarkan,” tegas Kadir Halid usai RDP.

​Kadir juga meminta Dinas Bina Marga untuk mengecek langsung kondisi keuangan di PN Makassar guna memastikan apakah anggaran konsinyasi Rp5,6 miliar tersebut masih utuh atau sudah ada yang dicairkan.

​Di tempat yang sama, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Abrar, yang hadir mendampingi warga pemilik lahan, menyuarakan kekecewaan atas lambatnya penanganan ganti rugi tersebut.

Ia menyebut ada puluhan Kepala Keluarga (KK) yang terimbas masalah persengketaan lahan tanpa mendapat kejelasan pasti mengenai pihak yang mengklaim tanah mereka.

​”Ada 31 KK di dalamnya yang dipersengketakan. Warga kaget karena saat ke BPN diberi tahu lahan tidak bisa dikerjakan karena ada sengketa di Pengadilan, tetapi warga sendiri tidak tahu bersengketa dengan siapa. Kami minta ada ketegangan dan transparansi agar hak warga segera diselesaikan,” ujar Abrar.

​Camat Tamalanrea, Andi Patiroi, yang turut hadir dalam RDP tersebut menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan pihak dinas dan BPN guna memfasilitasi pendataan serta penentuan titik lokasi lahan milik warga di wilayah Kecamatan Tamalanrea.

​Menanggapi desakan dewan, pihak Dinas Bina Marga Sulsel menjelaskan bahwa kehati-hatian panitia pengadaan tanah menjadi alasan belum dicairkannya dana tersebut.

Dinas Bina Marga juga memastikan hingga saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat pengantar pencairan dana konsinyasi ke PN Makassar.

​Dari hasil RDP tersebut, Komisi D DPRD Sulsel menetapkan tiga poin rekomendasi utama:

​Meminta pihak Pospera dan warga pemilik lahan untuk mendatangi BPN Kota Makassar guna memverifikasi langsung Sertifikat Hak Milik Nomor 22007 yang berada di Jalan Lingkar Barat Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.

​Meminta Dinas Bina Marga untuk membuka data secara transparan mengenai 31 bidang tanah, termasuk daftar nominatif pemilik, dan menyerahkannya kepada Komisi D DPRD Sulsel.

​Meminta BPN Kota Makassar membuka peta blok pada area Jalan Lingkar Barat Perintis Kemerdekaan untuk mencocokkan fisik lahan di lapangan dengan sertifikat yang dipegang warga.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x