Komisi A DPRD Makassar Kawal Aturan Perlindungan Pekerja Rentan dan Kesehatan Masyarakat

Redaksi
19 Agu 2026 07:04
2 menit membaca

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Komisi A DPRD Kota Makassar mengawal sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang berfokus pada perlindungan tenaga kerja hingga penanganan masalah kesehatan masyarakat. Langkah ini diambil untuk memperkuat regulasi daerah dalam merespons berbagai dinamika sosial dan ekonomi di Kota Makassar.

​Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Ahmad Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa salah satu poin utama yang diinisiasi oleh Komisi D ini adalah Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan.

​”Kita mau memastikan seluruh pekerja rentan yang ada di Kota Makassar terjamin jaminan sosialnya. Jika terjadi kecelakaan kerja, mereka sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,”ungkapnya.

Perda Ini merupakan inisiasi langsung dari Komisi D yang dikawal oleh Komisi A.

​Selain perlindungan jaminan sosial, Tri Ahmad juga menekankan pentingnya peningkatan pelatihan kerja di semua sektor agar masyarakat tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja baru dan menyerap tenaga kerja lokal.

​Di saat yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar juga tengah menggodok Ranperda terkait penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS), serta mengkaji usulan Pemerintah Kota Makassar terkait perubahan status pengelolaan BUMD terminal menjadi Perseroda.

​Pergeseran Pola Penularan HIV/AIDS dan Upaya Pembinaan

​Terkait Ranperda HIV/AIDS dan IMS, pembaharuan regulasi dinilai sudah sangat mendesak seiring dengan meningkatnya temuan kasus di Makassar. Tenaga medis yang mendampingi pembahasan regulasi tersebut, dr. Ical, menjelaskan adanya pergeseran pola utama penyebaran HIV/AIDS.

​”Dulu penyebab utamanya didominasi penggunaan jarum suntik bekas pada pemakai narkotika. Sekarang bergeser akibat kesenjangan perilaku sosial, seperti hubungan lelaki sesama lelaki (LGL). Ini yang menjadi pemicu utama peningkatan kasus IMS dan HIV/AIDS saat ini,” jelas dr. Ical.

​Ia menegaskan, cantolan aturan mengenai perilaku sosial menyimpang seperti LGBT dalam Ranperda HIV/AIDS ini bukan ditujukan untuk memberikan sanksi pidana atau memojokkan kelompok tertentu, melainkan sebagai pijakan hukum dalam melakukan tindakan pencegahan dan edukasi.

​”Bukan hukuman yang dicondongkan, melainkan pemberian pembelajaran sosial, edukasi, serta pembekalan soft skill agar mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Ranperda ini fokus pada penyebab dan pencegahan penyebaran penyakitnya,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x