Diduga Bodong, Satgas PASTI Hentikan Operasi Platform Kripto YWWSDC dan RTHAE

Redaksi
31 Agu 2026 12:24
2 menit membaca

JAKARTA.DAULATRAKYAT. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional YWWSDC dan RTHAE. Langkah penindakan ini diambil setelah otoritas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam skema penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital yang dijalankan kedua platform tersebut kepada masyarakat.

​Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa YWWSDC maupun RTHAE tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Kedua entitas tersebut bermodus mengklaim memiliki izin di luar negeri dan berdalih sedang memproses perizinan di OJK. Selain itu, kegiatan usaha mereka terbukti tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta platform digitalnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

​Dalam menjalankan aksinya, YWWSDC mengaku sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd asal Amerika Serikat untuk menawarkan skema trading kripto dan pembelian token. Satgas PASTI juga mendeteksi adanya manipulasi alamat tautan (URL) dengan nama berbeda namun bertampilan serupa untuk mengelabuhi pengguna. Sementara itu, RTHAE yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia menawarkan penawaran perdana token beriming-iming jaminan pengembalian dana jika token gagal meluncur di bursa.

​Sebagai tindakan tegas, Satgas PASTI telah memblokir seluruh aplikasi dan tautan akses milik YWWSDC dan RTHAE, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan pidana. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh kedua platform tersebut diimbau untuk segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian terdekat guna mempercepat proses penanganan hukum.

​Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengingatkan masyarakat untuk selalu bersikap kritis terhadap penawaran investasi berimbal hasil tinggi yang tidak logis. Legalitas skema keuangan dapat dipastikan terlebih dahulu melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, situs sipasti.ojk.go.id, atau melapor ke platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id jika menjadi korban penipuan transaksi keuangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x