Camat Makassar Ungkap Pemicu Perang Kelompok di Bara-Baraya, Imbau Warga Menahan Diri

Redaksi
2 Okt 2026 03:58
2 menit membaca

MAKASSAR,Camat Makassar, Tri Sugiarto, memberikan klarifikasi terkait peristiwa perang kelompok yang terjadi di Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar.

Ia mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk menahan diri dan menyelesaikan perselisihan secara damai melalui ruang musyawarah.

​Tri Sugiarto menjelaskan bahwa pertikaian tersebut melibatkan dua kelompok warga, yaitu kelompok warga asrama dan warga dari wilayah RT di luar asrama yang kerap disapa kelompok Antobar. Menurutnya, bentrokan dipicu oleh dinamika dan kesalahpahaman terkait rencana pembangunan lapangan sepak bola di kawasan tersebut.

​”Permasalahan terjadi dikarenakan adanya rencana aktivitas pembangunan lapangan sepak bola. Ada beberapa warga yang tidak setuju terkait dengan rencana pembangunan tersebut,” ujar Tri Sugiarto.

​Ia menambahkan, pihak warga luar asrama (Antobar) meminta agar segala bentuk pembangunan fisik baru dapat dilaksanakan setelah pihak pengembang mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, pemicu bentrokan mendadak muncul akibat anggapan bahwa pembangunan telah dimulai, padahal aktivitas di lapangan sejauh ini baru sebatas pemagaran area.

​”Pihak Antobar menyarankan agar pembangunan dilaksanakan setelah memperoleh izin (PBG). Akan tetapi, yang terjadi di lapangan sebenarnya baru pemagaran saja. Di situlah timbul persepsi dari pihak luar asrama bahwa pemagaran tersebut sudah merupakan bagian dari aktivitas pembangunan,” jelasnya.

​Menanggapi situasi tersebut, pihak Pemerintah Kecamatan Makassar telah mengambil langkah cepat dengan memediasi kedua belah pihak agar konflik tidak berlarut-larut.

​”Saya harapkan kepada kedua belah pihak agar pertikaian atau perang kelompok yang sudah terjadi ini dihentikan. Mari kita sama-sama duduk bersama mencari solusi terbaik sesuai dengan pertemuan mediasi yang telah kita laksanakan,” imbaunya.

​Tri Sugiarto menegaskan kembali hasil kesepakatan mediasi, di mana pihak pengembang diwajibkan mengurus dan melengkapi seluruh perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa kegiatan di lokasi saat ini hanyalah pemagaran lahan, bukan proses konstruksi utama.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x