

JAKARTA,DAULATRAKYAT-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Langkah ini diambil guna membangun infrastruktur pasar komoditas yang teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas di Indonesia.
Kedua regulasi tersebut meliputi:
POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Penerbitan regulasi ini merupakan pelaksana mandat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK). Melalui aturan ini, OJK memegang kendali penuh atas pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.
Mekanisme Transisi dari Bappebti
POJK Nomor 15 Tahun 2026 dirancang untuk mengawal masa transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK agar berjalan terukur. Penahapan ini bertujuan menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang sedang berjalan.
Peraturan ini mulai berlaku pada 17 September 2026, sedangkan peralihan penuh kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi akan efektif per 1 Januari 2027 saat BMKS resmi beroperasi.
Pembentukan Ekosistem Terintegrasi
Di sisi lain, POJK Nomor 16 Tahun 2026 memperkuat kerangka teknis penyelenggaraan BMKS. Aturan ini mencakup kriteria pelaku perdagangan, tata cara penahapan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan penegakan integritas pasar.
Penyelenggaraan BMKS didesain sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan berbagai fungsi utama, mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Regulasi ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
Melalui penerbitan kedua aturan tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing. Kepastian proses pembentukan harga dan pengelolaan risiko di BMKS diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan nasional.


Tidak ada komentar