Komisi C DPRD Makassar Targetkan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan Rampung Awal Tahun 2026

Redaksi
5 Des 2025 10:18
2 menit membaca

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perhubungan, Fasruddin Rusli dari Komisi C DPRD Kota Makassar, menyatakan optimisme bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan akan segera rampung dan diajukan ke Paripurna pada awal tahun 2026.

​Ranperda Mencakup Semua Moda Transportasi

​Ranperda ini memiliki target ambisius, yaitu menyelesaikan pembahasan dari Pasal 1 hingga Pasal 118. Menurut Fasruddin Rusli, Ranperda ini dirancang untuk mencakup seluruh aspek perhubungan di Kota Makassar, mulai dari udara, darat, laut, hingga sungai.

“Perda ini sangat bermanfaat bagi warga kota Makassar, karena secara sistematis mengatur tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penyelenggara perhubungan,” ujar Fasruddin. “Semua soal transportasi ada semua di Perda ini, sangat bagus sekali bagi saya.”

Penertiban Angkutan dan Terminal

Salah satu poin penting yang diatur dalam Ranperda ini adalah regulasi terkait terminal dan penjemputan penumpang. Fasruddin Rusli menegaskan bahwa Perda ini akan mengatur semua aktivitas naik dan turun penumpang angkutan umum harus dilakukan di terminal.

 

​”Semua turun naiknya tetap di terminal semua. Kita akan atur juga regulasinya, tidak ada sekarang penjemputan baik itu yang kapasitas roda empat maupun roda 6 dan roda 10 tidak ada. Jadi memang tertuang di dalam Perda ini semua diatur regulasi, semua turunnya naiknya di terminal,” jelasnya.

Tantangan Kemacetan dan Wacana Tol Dalam Kota

Menanggapi isu kemacetan di Makassar, Fasruddin mengakui perlunya memikirkan solusi atas padatnya kendaraan. Ia menyebutkan, meskipun belum ada penambahan armada signifikan, jumlah kendaraan pribadi di Makassar diperkirakan sangat banyak.

​”Saya berpikir memang kendaraan yang ada di kota Makassar sehingga saya berpikir kita akan pikirkan dan mencari jalan keluar, apakah memang ada tol dalam kota seperti Jakarta,” katanya, menandakan adanya upaya mencari alternatif infrastruktur untuk mengurai kemacetan.

Fasruddin juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, khususnya Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda, yang telah merespons permintaan agar setiap dinas yang diundang dalam Pansus wajib dihadiri oleh Kepala Dinas secara langsung, bukan perwakilan.

“Kami anjurkan kepada dinas terkait yang kami undang tidak ada perwakilan, sehingga tidak ada lagi… [masalah] kalau Kabid biasa kami minta keputusan tidak bisa ambil karena keterbatasan kewenangan. Jadi, saya minta terima kepada pemerintah kota karena sudah sampaikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Sekda,”pungkas Acil sapaannya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x