Belum Ada Hitungan Bisnis Jelas, DPRD Makassar Tunda Ranperda Perubahan Status Terminal dan RPH

Redaksi
2 Jun 2026 07:27
3 menit membaca

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar secara resmi menunda kelanjutan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial, yakni perubahan status Perumda Terminal menjadi Perseroda Infrastruktur dan Perumda Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menjadi Perseroda Pangan.

Langkah tegas ini diambil lantaran kedua ranperda tersebut dinilai masih minim kejelasan mengenai proyeksi bisnis serta asas manfaatnya bagi masyarakat luas.

​Soroti Asas Manfaat dan Skema Penyertaan Modal

​Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Basdir, mengungkapkan bahwa dari total empat Ranperda yang sedang dievaluasi, Ranperda Terminal dan RPH terpaksa ditunda (pending). Para anggota dewan melayangkan banyak kritikan tajam, terutama mengenai kejelasan skema penyertaan modal yang diprediksi akan memakan anggaran daerah cukup besar setelah statusnya berubah menjadi perseroda.

​”Pertanyaan teman-teman rata-rata adalah apa kemanfaatannya, baik ke pemerintah maupun ke masyarakat setelah ada perubahan?” ujar Basdir saat memimpin jalannya rapat dengar Pendapat Selasa (02/06/2026).

​Selain masalah asas manfaat, dewan juga mempertanyakan langkah konkret penataan terminal—seperti penertiban parkir-parkir liar—serta apa saja jenis pengembangan usaha baru yang akan dijalankan oleh manajemen setelah regulasi ini disahkan.

​Berbeda dengan Ranperda Terminal dan RPH, dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Ranperda BPKD, berjalan relatif lancar karena hanya bersifat penyesuaian aturan di atasnya (mutatis mutandis). Pansus untuk kedua Ranperda yang lolos ini pun ditargetkan segera dibentuk pada minggu depan.

​Dewan Tolak Sahkan Ranperda Tanpa Angka yang Jelas

​Penundaan ini diperkuat oleh adanya interupsi dari peserta rapat yang menegaskan bahwa DPRD tidak ingin terkesan dipaksa mengesahkan regulasi tanpa melihat gambaran kasar maupun rencana bisnis yang matang. Dewan menuntut adanya angka dan hitungan finansial yang pasti agar pembahasan dapat berjalan dengan optimisme yang sama.

​Merespons tuntutan tersebut, Wahyudin Kasim selaku Direktur Operasional RPH Kota Makassar bersama jajaran direksi lainnya diminta untuk segera merapikan dan menyusun estimasi serta hitungan bisnis yang konkret. Rapat menegaskan tidak membenarkan skema di mana Ranperda disahkan terlebih dahulu, baru kemudian jajaran direksi menyusun hitungan bisnisnya setelah struktur terbentuk.

​Langkah Strategis dan Rencana Konsultasi ke Kemendagri

​Menanggapi dinamika tersebut, Basdir menegaskan bahwa keputusan penundaan diambil justru untuk kebaikan bersama karena masih banyak ruang yang harus dibenahi oleh tim pengusul naskah, bagian Ekbang (Ekonomi dan Pembangunan), maupun jajaran direksi BUMD terkait.

​Sebagai rencana tindak lanjut, Bapemperda menetapkan beberapa langkah strategis sebelum mengundang kembali pihak direksi dalam rapat pembahasan lanjutan. Langkah pertama adalah mewajibkan tim pengusul naskah akademik untuk melakukan koordinasi ketat dengan tim ahli Bapemperda DPRD Kota Makassar. Selain itu, pihak terkait juga harus memastikan pembahasan di bagian hukum selesai sepenuhnya agar terjadi sinkronisasi yang jelas antara kajian akademis dengan draf regulasi secara legal. Langkah terakhir, DPRD Kota Makassar bersama pihak eksekutif berencana melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar seluruh pihak memiliki pemahaman regulasi yang sama dan tidak melangkah tanpa arah yang jelas.

​Rapat pembahasan ini akhirnya ditunda sementara waktu untuk memberikan kesempatan bagi para peserta rapat menunaikan ibadah Shalat Ashar, sebelum nantinya dijadwalkan ulang setelah seluruh dokumen dan hitungan bisnis disempurnakan oleh pihak direksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x