
MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Rapat Panitia Khusus (Pansus) Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang digelar hari ini, Senin (8/12), berlangsung sengit dan penuh perdebatan.
Pertemuan yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), PJR (Polisi Jalan Raya), dan Kepala Balai Transportasi ini didominasi oleh isu tumpang tindih regulasi terkait penarikan retribusi parkir, terminal, dan pasar.
Ketua Pansus Perhubungan, Fasruddin Rusli, yang juga merupakan Anggota Komisi C DPRD Makassar, mengakui bahwa rapat yang berakhir pukul 16.48 WITA itu memicu diskusi yang sangat intens.
“Rapat Pansus hari ini memang sarat perdebatan. Kelihatan sekali karena hampir semua kita bicara soal masalah bayar parkir Terminal maupun pasar-pasar, dan soal retribusi yang ditarik,” ujar Fasruddin Rusli usai rapat.
Menurut Fasruddin, banyak pertanyaan muncul dari berbagai pihak, termasuk dari Korlantas, Pelabuhan, dan anggota dewan sendiri, setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah retribusi ini.
Pemanggilan Direksi Perumda dan Isu Loncat Kewenangan
Menyikapi kebuntuan dan kompleksitas masalah retribusi yang diatur dalam Perda, Pansus memutuskan untuk mengambil langkah tegas.
“Sehingga besok ini kami undang khusus teman-teman dari PD Pasar, PD Terminal, dan PD Parkir untuk menyelesaikan masalah yang ada di Perda ini karena ada pasal yang mengatur itu. Kami akan memanggil para direktur untuk percepatan menyelesaikan kasus ini,” tegas Fasruddin.
Selain masalah retribusi internal kota, rapat tersebut juga mengungkap adanya tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota dengan level di atasnya.
“Tadi banyak sekali masukan juga dari teman-teman dari Balai [Transportasi], banyak biasa lompat kewenangan kita Pemerintah Kota ke, baik di provinsi. Alhamdulillah beliau hadir langsung Kepala Balai, sehingga diskusi ini sangat panjang,” tambahnya.
Melibatkan PU dan Camat
Untuk memecahkan masalah tata ruang dan pembagian tugas yang jelas, Pansus juga akan mengundang Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan para Camat di seluruh Kota Makassar diwajibkan hadir pada rapat Pansus berikutnya.
“Besok ini ada perdebatan yang panjang karena kebetulan yang kami bahas ini soal pasal Terminal, pasal-pasal Pasar, sehingga besok insyaallah kita akan mulai rapat jam mungkin agak cepat. PU harus hadir, karena dalam pasal ada menyebut soal trotoar yang ” sebut legislator tiga periode tersebut
Ia menekankan bahwa para Camat juga perlu dilibatkan karena bidang-bidang parkir diatur di setiap kecamatan. Hal ini bertujuan agar semua dinas dan Perumda bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) masing-masing.
Target Rampung Pekan Ini
Fasruddin Rusli menargetkan, Perda Perhubungan yang pertama kali dibentuk di Makassar ini dapat segera diselesaikan. Ia menyebut, Perda ini sangat dibutuhkan untuk mengatur regulasi dan pembagian tugas dari semua stakeholder.
“Rampung, rampung malam minggu ini kita rampungkan. Kalau kita sudah masuk di pasal 76, pasalnya sampai kalau enggak salah 117 pasal, sehingga menimbulkan percepatan. Insyaallah Rabu sudah bisa kita tuntaskan. Setelah selesai, kita akan laporkan kepada Pemerintah Kota bahwa Perda kami sudah selesai dan ini sangat dibutuhkan sekali oleh teman-teman Dinas Perhubungan untuk mengatur regulasi yang telah ditentukan pada Perda,”pungkas Acil menandakan batas waktu yang ketat untuk penyelesaian draf Perda tersebut.


Tidak ada komentar