
MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Dokter Udin Sahputra Malik, mengkritik keras ketidakselarasan kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tahun 2026.
Ia menemukan adanya standar ganda dalam proses pemberhentian dan pengangkatan tenaga jasa tersebut.
Dokter Udin mengungkapkan adanya perbedaan perlakuan antar instansi. Sebagai contoh, ia menyoroti posisi Pramu Kantor yang di satu OPD dilarang untuk diangkat kembali, namun di OPD lain justru dilakukan pengangkatan.
”Ada perbedaan antara satu dengan yang lain. Ada yang memberhentikan, ada yang mengangkat. Contohnya Pramu Kantor; ada yang bilang tidak boleh, tapi di OPD lain tetap ada pengangkatan. Ini yang harus diperjelas,” ujar dr. Udin saat ditemui di Komisi A DPRD Makassar Kamis (15/01/2026)
Menurut legislator dari Fraksi PDIP ini, proses penataan PJLP harus didasari oleh transparansi dan pertimbangan kemanusiaan yang matang.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang justru memutus mata pencaharian warga di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
”Jangan sampai membuat aturan yang merugikan masyarakat. Ini menyangkut pekerjaan orang. Kalau kinerjanya masih bagus, lanjutkan saja. Ibarat kata, jangan pecahkan piring orang,” tegasnya.
Diketahui kata dia hingga saat ini, pihak DPRD mengaku belum menerima data pasti mengenai jumlah PJLP yang tidak diperpanjang kontraknya.
Ia mengklaim jika telah meminta data tersebut ke Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) serta BKPSDM, namun belum mendapatkan jawaban yang sinkron.
Beberapa laporan yang masuk menyebutkan adanya penghentian kontrak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil) serta sejumlah kecamatan.
”Alasannya sementara dianalisis kebutuhannya. Tapi sampai sekarang target dan hasil analisis itu belum muncul. Kita butuh tahu berapa jumlah yang tidak diperpanjang dan berapa yang akan diterima tahun ini,” tambahnya.
Untuk membenahi sengkarut PJLP ini,ia memberikan dua poin desakan kepada Pemerintah Kota Makassar:
Analisis Kebutuhan SDM yang Matang: Pengadaan jasa PJLP harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, bukan berdasarkan kebijakan yang berubah-ubah.
Pertama prioritaskan Tenaga Lama: Jika tenaga PJLP sebelumnya memiliki rekam jejak kinerja yang baik, kontrak mereka wajib dilanjutkan tanpa harus mencari pengganti baru.
”Status PJLP sendiri merupakan bagian dari pengadaan barang dan jasa yang kontraknya diperbarui setiap tahun berdasarkan anggaran di masing-masing OPD,”kata dia.
Menantu eks walikota Danny Pomanto tersebut berharap pembenahan ini segera dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan kerja Pemkot Makassar.


Tidak ada komentar