
MAKASSAR.DAULATRAKYAT. Cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang yang melanda Kota Makassar sepanjang Januari 2026 telah mengakibatkan sedikitnya 102 pohon tumbang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar kini memperketat prosedur penanganan pohon guna menjaga keselamatan warga dan keberlanjutan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa data tersebut dihimpun melalui laporan masyarakat di layanan darurat 112 dan Aplikasi Lontara+. Selain pohon tumbang, DLH juga telah menindaklanjuti pemangkasan 296 pohon dan penebangan di 56 titik lokasi lainnya.
Masyarakat diingatkan bahwa penebangan atau pemangkasan pohon di ruang publik tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019, setiap tindakan harus melalui izin resmi dari DLH.
Proses pengajuan hingga eksekusi memerlukan waktu kurang lebih 7 hari kerja dengan tahapan sebagai berikut :
Pengajuan permohonan ke Bidang Keanekaragaman Hayati (Kehati) DLH.
Survei Lapangan oleh tim ahli untuk menilai risiko dan kesehatan pohon.
Analisis Teknis untuk menentukan apakah pohon cukup dipangkas atau harus ditebang.
Penerbitan Surat Izin yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Eksekusi Lapangan oleh petugas resmi DLH.
Larangan Penebangan Ilegal
Helmy menegaskan bahwa melakukan penebangan atau perusakan pohon tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko kecelakaan akibat teknik penebangan yang salah, seperti batang yang mengenai kabel listrik atau bangunan.
”Setiap orang dilarang melakukan penebangan atau perusakan fungsi RTH publik tanpa izin. Ini demi menjaga keselamatan warga sekaligus mempertahankan fungsi serapan kota,” ujar Helmy Budiman.
Layanan Pengaduan & Hotline
Bagi warga yang menemukan pohon tumbang yang mengganggu akses jalan atau melihat pohon yang berpotensi membahayakan keselamatan, segera laporkan melalui kanal resmi berikut:
Aplikasi: Lontara+
Layanan Darurat: 112
Hotline Pengaduan (WhatsApp/Telepon): ## 📞 0811-4110-0777


Tidak ada komentar