
MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang didominasi cat warna kuning di sepanjang Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoala, kini mulai dibersihkan. Menariknya, pembongkaran ini tidak dilakukan oleh petugas secara paksa, melainkan atas inisiatif mandiri para pedagang sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari (18/4/2026).
Pemandangan di sepanjang Jalan Ujung Tinumbu, mulai dari belakang kawasan Pertamina, Jalan Lamuru, hingga area SMK 4 Makassar, menunjukkan kesadaran kolektif para pedagang. Satu per satu lapak yang selama ini menempati trotoar dan saluran drainase dikemas sendiri oleh pemiliknya tanpa adanya gesekan atau penolakan.
Kedewasaan Pedagang Menghadapi Provokasi
Sikap dewasa ditunjukkan para pemilik lapak dengan tidak terpengaruh oleh isu atau hasutan pihak luar yang mencoba memprovokasi penertiban ini. Meski sempat beredar isu penolakan melalui spanduk, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya: para pedagang kooperatif mendukung penataan kota.
Camat Bontoala, Pataullah, mengungkapkan bahwa aksi bongkar mandiri ini adalah buah dari pendekatan persuasif yang dilakukan secara intens oleh pemerintah setempat.
”Alhamdulillah, para pedagang taat aturan. Sejak Jumat malam mereka sudah mulai membongkar sendiri lapaknya. Kami targetkan seluruh proses pembersihan selesai pada hari Selasa mendatang,” ujar Pataullah, Sabtu (18/4).
Tiga Dekade Berdiri di Atas Fasum
Berdasarkan data di lapangan, terdapat sekitar 60 lapak di kawasan tersebut, di mana 40 di antaranya masih aktif beroperasi. Banyak dari lapak ini telah berdiri selama kurang lebih 30 tahun di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Pataullah menjelaskan, para pedagang akhirnya memilih legawa setelah diberikan edukasi mengenai fungsi ruang publik. Mereka menyadari bahwa penggunaan trotoar dan drainase selama ini mengganggu hak pejalan kaki serta menghambat aliran air yang memicu masalah lingkungan.
”Warga pemilik lapak membantah adanya penolakan. Mereka justru membongkar sendiri karena sadar akan pentingnya penataan kawasan yang lebih tertib dan bersih,” tambah Pataullah.
Prosedur Tegas namun Tetap Santun
Pemerintah Kecamatan Bontoala memastikan bahwa setiap langkah penertiban tetap mengikuti mekanisme resmi, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 2. Namun, dalam kasus di Jalan Tinumbu, pendekatan humanis berhasil mendahului tindakan represif.
Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan komitmennya untuk tetap memikirkan solusi bagi para PKL pasca-penertiban, agar fungsi ruang publik kembali normal tanpa mematikan mata pencaharian warga.
Langkah bongkar mandiri ini menjadi preseden positif bagi penataan kota di Makassar; bahwa komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat mampu mewujudkan estetika kota yang rapi tanpa harus mengorbankan stabilitas sosial. (*)


Tidak ada komentar