Diduga Sekap dan Aniaya Sales Bahan Bangunan, Pengusaha Asal Makassar Dilaporkan ke Polda Sulbar

Redaksi
24 Jul 2026 14:20
2 menit membaca

MAMUJU.DAULATRAKYAT.Seorang pengusaha bahan bangunan asal Makassar berinisial T dilaporkan ke Polda Sulawesi Barat (Sulbar) atas dugaan penganiayaan dan perampasan kemerdekaan terhadap seorang sales bahan bangunan bernama Septian Eka Saputra.

Korban diculik dan disekap dari Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), hingga dibawa ke Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

​Kasus yang dilaporkan sejak 31 Maret 2026 dengan nomor laporan LP R/LI/92/III/2026/Dit Reskrimum tersebut hingga kini masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar.

​”Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perampasan hak kemerdekaan seseorang atau penganiayaan. Korban disekap oleh oknum pengusaha tersebut dari Topoyo sampai ke Kabupaten Maros,” ungkap Kuasa Hukum korban, Ahmad Udin, kepada media di Mamuju, Selasa (21/7/2026).

​Kronologi Kejadian dan Dugaan Keterlibatan Polisi Gadungan

​Ahmad Udin menjelaskan, insiden bermula saat pelaku T mendatangi korban di sebuah penginapan di Kecamatan Topoyo. Dalam aksi tersebut, T dibantu oleh dua orang pria yang mengaku sebagai anggota polisi.

​Saat dipaksa ikut, tangan korban sempat diikat menggunakan lakban lalu dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa menuju Maros. Di tengah perjalanan, korban sempat berontak dan melepas paksa lakban yang mengikat tangannya.

​”Di dalam perjalanan, korban dipukul oleh pengusaha tersebut menggunakan ponsel milik korban sendiri. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di tubuh dan layar ponselnya pecah hingga rusak total,” beber Ahmad.

​Selain dianiaya oleh pelaku T, korban juga terus diintimidasi oleh dua pria yang mengaku polisi tersebut. Hingga saat ini, identitas dan keaslian institusi kedua oknum tersebut belum diketahui.

​Disekap di Tempat Gym dan Dititip ke Polres

​Setibanya di Maros, korban tidak langsung dibebaskan, melainkan disekap selama satu hari di sebuah tempat pusat kebugaran (gym) milik pelaku.

​Setelah penyekapan tersebut, pelaku sempat membawa dan menitipkan korban ke Polres Maros sebelum akhirnya dibebaskan.

​Ahmad menambahkan, aksi penyekapan dan penganiayaan ini ditengarai akibat masalah utang piutang usaha. Korban merupakan sales yang memasarkan bahan bangunan milik pelaku untuk wilayah operasional Sulawesi Barat.

​Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

​Meski penanganan kasus di Ditreskrimum Polda Sulbar telah bergulir hingga tahap penyidikan, pihak korban menyayangkan belum adanya penetapan tersangka, baik terhadap pengusaha T maupun dua oknum yang mengaku polisi.

​”Kami selaku kuasa hukum mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar untuk bertindak tegas dan cepat. Terduga pelaku serta dua oknum yang mengaku polisi harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegas Ahmad Udin.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x