Gelar RDP, Komisi D DPRD Sulsel Bakal Sidak Tambang PT Muda Bersatu Jaya

Redaksi
10 Agu 2026 14:56
2 menit membaca

​MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menegaskan agar seluruh aktivitas pertambangan oleh PT Muda Bersatu Jaya di Desa Tombang dihentikan total. Langkah ini diambil setelah menyerap aspirasi warga Desa Tombang yang menolak keras keberadaan tambang di wilayah mereka, sembari mempersiapkan kunjungan lapangan dan investigasi resmi bersama dinas terkait.

​Dalam rapat dengar pendapat tersebut, perwakilan warga Desa Tombang mengungkapkan bahwa kesepakatan penolakan telah bulat diambil melalui musyawarah tudang sipulung yang dihadiri seluruh elemen masyarakat dan dikuatkan dengan tanda tangan bermaterai. Warga mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan serta potensi banjir yang dapat merendam dataran rendah Desa Tombang.

​Penambangan di area pegunungan dinilai mengancam keselamatan lebih dari 400 hektar aset negara di kawasan tersebut, yang mencakup fasilitas pendidikan seperti dua SMK dan satu SMA, serta fasilitas publik seperti pasar masyarakat dan Koperasi Merah Putih. Selain ancaman bencana teknis, warga juga menyoroti potensi konflik sosial akibat adanya iming-iming materi yang berisiko memecah belah masyarakat.

​Menanggapi desakan warga, Wakil Ketua Komisi D DPRD, Andi Aan Nugraha, S.IP., menegaskan bahwa pihak legislatif berdiri bersama rakyat dan tidak akan membiarkan penolakan warga diabaikan. Namun, untuk mengeluarkan keputusan resmi, Komisi D harus melakukan tinjauan lapangan bersama instansi teknis guna menjaga objektivitas.

​”Pokoknya selama masyarakat menolak, kami akan tolak. Namun kami harus turun ke lokasi bersama ESDM, Lingkungan Hidup, dan OPD berkaitan agar rekomendasi tidak subjektif. Sebelum kami melakukan kunjungan, tidak boleh ada segelintir orang pun di situ yang melakukan aktivitas tambang. Tidak boleh! Langsung kami tindak lanjut kalau memang ada,” tegas Andi Aan Nugraha.

​Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD, Rusli Sunali, S.Pd., menyampaikan bahwa penerbitan rekomendasi kelembagaan memerlukan landasan hukum dan pembuktian fakta kasatmata di lapangan. Langkah ini krusial agar keputusan DPRD memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak memicu sengketa di kemudian hari.

​”Rekomendasi yang keluar itu tidak semudah membalikkan telapak tangan karena dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Harus ada fakta kasatmata yang kami lihat langsung bahwa masyarakat memang betul-betul menolak 100 persen. Kesimpulan kami: pertama, tidak boleh ada aktivitas yang berjalan dari PT Muda Bersatu Jaya sebelum ada rekomendasi. Kedua, kami akan turun ke lapangan melakukan investigasi sekaligus mengetahui fakta sebenarnya,” ujar Rusli Sunali.

​Mengenai latar belakang perizinan, perubahan aturan kewenangan dari kabupaten ke provinsi sejak 2014 menjadi salah satu faktor dinamisnya izin usaha pertambangan (IUP) tersebut. DPRD memastikan investigasi lapangan dalam waktu dekat akan melibatkan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi kelayakan teknis dan dampak sosial-lingkungan secara menyeluruh.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x