

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar menyepakati pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial yang berasal dari usulan Pemerintah Kota maupun inisiatif DPRD Makassar.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Basdir, mengungkapkan bahwa tiga Ranperda tersebut diprioritaskan untuk menjawab berbagai persoalan mendesak di masyarakat.
”Ada beberapa usulan Ranperda yang sudah diekspos dan kami nilai sangat krusial untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Basdir usai rapat di DPRD Makassar.
Ranperda pertama berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kota Makassar. Regulasi ini didorong untuk mengikat perusahaan agar memiliki tanggung jawab moral dan kepatuhan dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada seluruh karyawannya.
Ranperda kedua merupakan usulan Pemkot Makassar terkait perubahan status Perumda Terminal menjadi Perseroda Infrastruktur. Langkah ini diambil guna merestrukturisasi pengelolaan terminal yang selama ini dinilai tidak optimal.
”Terminal selama ini seperti hidup segan mati tak mau. Lewat perubahan menjadi Perseroda Infrastruktur, kita support agar perannya bisa lebih luas, lebih produktif, membuka lapangan kerja, dan memberdayakan masyarakat,” tegas Basdir.
Sementara itu, Ranperda ketiga berfokus pada pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Ranperda inisiatif dari Komisi D yang diteruskan ke Bapemperda ini lahir dari tingginya angka penyebaran HIV/AIDS berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Makassar serta berbagai masukan dari masyarakat.
Regulasi tersebut nantinya secara spesifik menyoroti penekanan tingkat penularan infeksi penyakit menular seksual, termasuk pengawasan terhadap perilaku seks menyimpang.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, DPRD Makassar akan segera menyurati seluruh fraksi untuk mengutus perwakilan guna membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
”Target kami pembahasan tiga Ranperda ini bisa rampung dalam rentang waktu dua hingga tiga bulan ke depan sebagai bentuk pemenuhan fungsi legislasi DPRD Makassar,” pungkasnya.


Tidak ada komentar