OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Sektor Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Tembus Ratusan Miliar

Redaksi
31 Agu 2026 12:12
2 menit membaca

JAKARTA.DAULATRAKYAT. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, hingga perintah tertulis di sektor Pasar Modal sepanjang tahun 2026 hingga 31 Agustus. Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan kepatuhan hukum, menjaga integritas pasar, serta merawat kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

​Dari total sanksi yang dijatuhkan, OJK mengeluarkan 93 surat sanksi terkait pelanggaran peraturan pasar modal. Sanksi tersebut mencakup denda administratif dengan nilai total mencapai Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin. Penindakan ini menyasar berbagai pihak, mulai dari emiten, direksi, komisaris, perusahaan efek, akuntan publik, hingga pemegang saham pengendali.

​OJK mencatat pelanggaran yang menjadi dasar penindakan antara lain penyalahgunaan aliran dana hasil Penawaran Umum (IPO), penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai, pelanggaran transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, serta abaai terhadap tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance). Secara rinci, pihak yang menerima sanksi terdiri atas 50 Direksi Emiten, 23 Emiten, 13 Akuntan Publik/KAP, 8 Komisaris Emiten, 6 Perusahaan Efek, 6 Direksi Perusahaan Efek, 4 Pemegang Saham Pengendali, serta 3 pihak terkait lainnya.

​Sejumlah perusahaan tercatat turut masuk dalam daftar 23 emiten penerima sanksi pelanggaran pasar modal tersebut. Di antaranya adalah PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk (dahulu PT Sampoerna Agro Tbk), PT Trada Alam Minera Tbk, dan PT Indo Pureco Pratama Tbk.

​Selain pelanggaran peraturan teknis, OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif atas keterlambatan kepatuhan pelaporan dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis. Denda terbesar berasal dari keterlambatan penyampaian laporan berkala senilai Rp243,33 miliar dari 876 sanksi, disusul keterlambatan laporan insidentil sebesar Rp7,87 miliar, laporan tata kelola sebesar Rp1,83 miliar, serta laporan profesi penunjang pasar modal sebesar Rp32,3 juta.

​Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa regulator akan terus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan demi memberikan efek jera. Penindakan ini diharapkan dapat mendorong para pelaku industri untuk senantiasa patuh, sehingga Pasar Modal Indonesia dapat terus berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x