Pasca-Interogasi Oknum Disdik, DPRD Makassar Pastikan SK Kepala Sekolah Akan Direvisi

Redaksi
29 Jun 2026 04:28
3 menit membaca

MAKASSAR.DAULATRAKYAT. Komisi D DPRD memanggil pihak Dinas Pendidikan terkait dengan keresahan masyarakat mengenai carut-marut pengangkatan kepala sekolah. Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah yang ada saat ini akan direvisi.

​Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sekolah Sapiria Malimongan Baru, Suryama Abe, usai menghadiri rapat bersama para anggota dewan. Suryama juga memberikan klarifikasi terkait video bermuatan dugaan pungutan liar (pungli) jabatan yang viral di media sosial TikTok dan Facebook.

​Dewan Interogasi Oknum Terkait Jual-Beli Jabatan

​Suryama menegaskan bahwa rekaman video yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut adalah benar adanya. Menurutnya, oknum bernama Pak Yunus telah diinterogasi secara langsung oleh para anggota dewan dalam rapat tersebut.

​”Tadi sudah kena, bahwa ada memang pembayaran untuk penempatan atau jual beli jabatan kepala sekolah,” ujar Suryama.

​Meskipun oknum tersebut sempat mengelak di luar rapat dan mencoba berlindung di balik Peraturan Menteri (Permen), hasil interogasi menunjukkan bahwa pembelaannya tidak sesuai dengan kenyataan lapangan. Pihak dewan bahkan menilai pembelaan tersebut sama sekali tidak masuk akal.

​Suryama menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, aliran dana dari pembayaran tersebut diduga kuat akan diteruskan kepada seseorang bernama Pak Attah. Walaupun Suryama pribadi mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Pak Attah, rekan sejawatnya, Ibu Nurmaedah, diketahui pernah bertemu langsung dengan yang bersangkutan.

​Dugaan Nepotisme dan Pelanggaran Masa Jabatan

​Selain masalah uang setoran, Suryama membeberkan adanya praktik nepotisme terang-terangan yang melibatkan keluarga oknum tersebut. Ia mencontohkan kasus istri Pak Yunus yang semula menjabat di Daya 1 selama dua periode, kemudian dipindahkan ke Mangga 3 yang memiliki jumlah siswa besar. Tidak hanya itu, posisi bendahara di Daya 1 juga diatur kembali oleh mereka.

​Pelanggaran terhadap Permen Nomor 7 juga turut disorot. Aturan tersebut secara tegas membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal hanya dua periode. Namun, kenyataannya ada kepala sekolah, seperti di Daya 2, yang tetap dilantik meski sudah memasuki periode ketiga.

​Suryama juga mengkritik kontradiksi kebijakan Dinas Pendidikan. Di satu sisi, Kepala Dinas (Kadis) menyatakan bahwa akhlak merupakan salah satu kriteria utama dalam penilaian kepala sekolah. Namun di sisi lain, terdapat oknum kepala sekolah yang tetap dilantik meski sedang menjalani proses hukum di kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

​Dukungan Dewan dan Pemeriksaan Inspektorat

​Pascaviralnya video tersebut, Suryama mengaku sempat menerima pesan peringatan dari sesama rekan kepala sekolah melalui pesan singkat WhatsApp agar berhati-hati terhadap serangan balik dari pihak luar. Namun, ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi untuk menjebak siapa pun, termasuk menolak dikaitkan dengan ambisi jabatan seperti Kepala Bidang (Kabid) atau GTK.

​Menanggapi adanya kekhawatiran tersebut, pihak DPRD menyatakan siap memberikan perlindungan penuh. Dewan bahkan berjanji akan memfasilitasi koordinasi dengan Bapak Kapolda untuk memulihkan situasi dan memastikan keamanan Suryama.

​Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan resmi. Wali Kota telah membentuk tim khusus di Inspektorat untuk melakukan klarifikasi menyeluruh.

​”Kami sudah dipanggil semua. Dengan pihak Pak Yunus yang saya sebutkan di video itu… sudah dipanggil. Hasilnya nanti dipanggil lagi saya,” jelas Suryama.

​Di akhir keterangannya, Suryama menyebutkan bahwa ada sekitar 20 kepala sekolah dari berbagai kecamatan yang merasa dizalimi dan diperlakukan tidak adil akibat sistem ini.

Mereka berkumpul secara dadakan pascaviralnya video tersebut, dan Suryama ditunjuk untuk mewakili serta menyuarakan aspirasi mereka di hadapan anggota dewan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x