Gugatan Praperadilan Ditolak PN Makassar, Kuasa Hukum FU Arie Dumais Desak Kejati Sulsel Segera Tangkap HM

Redaksi
25 Sep 2026 10:50
Hukrim News 0 27
2 menit membaca

MAKASSAR,DAULATRAKYAT-Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial HM terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek perumahan subsidi di Kabupaten Pangkep. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penetapan status tersangka terhadap HM dinyatakan sah secara hukum.

​Kuasa Hukum korban FU (inisial) Arie Dumais, mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Makassar serta langkah jajaran Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel selaku pihak termohon. Ia mendesak Kejati Sulsel untuk segera melakukan upaya paksa penangkapan terhadap HM.

​”Isi putusannya menolak praperadilan sehingga penetapan status tersangkanya berlaku sah. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel untuk segera melakukan langkah paksa penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial HM,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Makassar.

​Ia menjelaskan bahwa HM merupakan “otak” utama dalam perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan kliennya seorang investor asal Jakarta dengan total kerugian mencapai Rp9,5 miliar.

​Kasus ini bermula ketika HM, yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus rekan lama korban, mengenalkan korban kepada pengembang (developer) di Kabupaten Pangkep.

Namun dalam perjalanannya, pengembang bersama HM diduga menjual 58 unit rumah subsidi tanpa sepengetahuan dan izin korban selaku investor.

Penjualan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan akta lama yang tidak mencantumkan nama korban.

​”Modusnya, mereka menggaet klien kami untuk menyetor modal. Namun saat proses penandatanganan dan penjualan 58 unit rumah, mereka tidak menggunakan akta terbaru yang memuat nama klien kami, melainkan akta lama. Sampai saat ini, sepeser pun belum ada uang yang dikembalikan,” tegasnya.

​Dalam perkara ini, total terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka lainnya sudah menjalani proses hukum, divonis bersalah (inkracht), dan ditahan.

Sementara itu, HM merupakan satu-satunya tersangka yang belum menjalani penahanan penuh.

​”HM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2022. Dia sempat ditangkap, namun dibantarkan karena alasan sakit. Informasi terakhir, keberadaannya terdeteksi di Gorontalo,” jelasnya.

​Perkara pidana yang telah dilaporkan sejak tahun 2021 ini kini telah memasuki tahap P21 (berkas lengkap).

Selain menempuh proses pidana, tim kuasa hukum juga mengupayakan jalur perdata di Pengadilan Negeri Pangkep dengan menggugat pihak pengembang serta notaris yang terlibat dalam penerbitan akta jual beli tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x