

JAKARTA,DAULATRAKYAT-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Peraturan ini hadir untuk mendukung terwujudnya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional.
POJK 17/2026 yang ditetapkan pada 30 September 2026 ini merupakan pembaruan dari POJK Nomor 5/POJK.03/2016. Langkah ini diambil OJK untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih adaptif terhadap pesatnya transformasi digital, dinamika ekonomi, dan perkembangan model bisnis perbankan terkini.
OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank (RBB) kini bukan lagi sekadar dokumen pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis yang memandu arah kebijakan, ekspansi usaha, dan pengelolaan risiko bank secara terukur dan berkelanjutan.
Dalam POJK baru ini, direksi diwajibkan menyusun RBB secara realistis berbasis risiko dan prinsip kehati-hatian (prudential). Sementara itu, dewan komisaris bertanggung jawab melakukan pengawasan ketat, serta dewan pengawas syariah berkewajiban memberikan opini bagi perbankan syariah.
Selain itu, POJK 17/2026 juga memperluas cakupan RBB yang meliputi proyeksi keuangan, manajemen risiko, tata kelola, rencana pendanaan dan permodalan, pengembangan infrastruktur digital, hingga rencana perluasan jaringan kantor.
Melalui penyempurnaan aturan ini, OJK berharap perbankan nasional memiliki strategi usaha yang lebih realistis dan adaptif, sekaligus memperkuat efektivitas pengawasan OJK yang bersifat futuristik (forward looking).


Tidak ada komentar