OJK Sanksi Pelanggar Perdagangan Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ada Denda Hingga Rp1,5 Triliun

Redaksi
21 Okt 2026 22:42
Ekonomi News 0 11
2 menit membaca

JAKARTA,DAULATRAKYAT- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal terkait transaksi saham tiga emiten besar: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Surat sanksi diserahkan langsung kepada para pelanggar di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

​Penyerahan sanksi dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien. Acara ini juga dihadiri oleh Dir Ditpideksus Bareskrim POLRI, Kombes Pol. Suhasto, sebagai wujud sinergi dan koordinasi erat dalam penegakan hukum tindak pidana pasar modal.

​Rincian Sanksi Pelanggaran:

​Kasus Saham DSSA (Manipulasi Pasar)

​PT SMT: Dikenakan denda administratif sebesar Rp1,5 triliun.

​Sdr. R (Direktur PT SS): Pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPPE) selama 1 tahun.

​9 Anggota Bursa (AB) (PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, PT RSI): Dikenakan denda administratif.

​8 Sales Anggota Bursa: Diberikan sanksi peringatan tertulis.

​Modus: Manipulasi pasar terencana dan terstruktur yang memicu lonjakan signifikan pada harga saham DSSA.

​Kasus IPO Saham BREN (Pengaburan Informasi)

​AH Ltd: Dikenakan denda administratif sebesar Rp500 miliar.

​Modus: Pengaburan identitas pemesan saham BREN pada masa penawaran umum perdana.

​Kasus IPO Saham CUAN (Pengaburan Informasi)

​TC Pte Ltd: Dikenakan denda sebesar Rp100 miliar.

​2 Anggota Bursa (PT HPS dan PT BDS): Dikenakan denda administratif.

​Direktur PT HPS: Pembekuan izin WPPE selama 3 bulan.

​Modus: Pengaburan identitas pemesan saham CUAN saat IPO.

​OJK mengungkapkan, dalam kasus IPO BREN dan CUAN, ditemukan fakta penyesatan pemesanan saham di mana pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar secara terselubung. Hal ini menyebabkan saham beredar terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan pasokan di pasar menjadi terbatas.

​”Penetapan sanksi ini merupakan komitmen OJK untuk meningkatkan integritas pasar modal, menciptakan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tegas OJK.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x