
MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 19–20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25%.
Keputusan ini turut diikuti penyesuaian suku bunga fasilitas pendukung, di mana suku bunga Deposit Facility naik 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility juga naik 50 bps menjadi 6,00%.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tingginya ketidakpastian dan gejolak ekonomi global, khususnya dampak yang timbul akibat konflik di Timur Tengah.
Selain itu, kenaikan suku bunga ini juga ditempuh sebagai langkah antisipatif (pre-emptive) guna memastikan laju inflasi pada tahun 2026 maupun 2027 tetap terjaga dalam kisaran sasaran pemerintah, yakni 2,5±1%.
“Keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang berorientasi pada stabilitas atau pro-stability, bertujuan memperkuat ketahanan eksternal perekonomian Indonesia terhadap dampak guncangan dari luar negeri,” ungkap Ramdan Denny Prakoso sebagaimana dikutip dari laman resmi bi.go.id.
Di sisi lain, Bank Indonesia tetap mengarahkan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi atau pro-growth. Kebijakan makroprudensial yang akomodatif terus diperkuat guna mendorong ekspansi kredit dan pembiayaan ke sektor riil, dengan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dan menjaga kestabilan sistem keuangan nasional.
Sementara itu, pada aspek sistem pembayaran, kebijakan diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi digital dan keuangan inklusif. Langkah konkret yang dilakukan meliputi perluasan jangkauan dan penerimaan pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur agar layanan keuangan berjalan aman, lancar, dan dapat diandalkan oleh masyarakat luas.


Tidak ada komentar