Pemkot Makassar Dorong Pemilahan Sampah Mandiri dan Budidaya Maggot Guna Dukung Pelarangan Open Dumping di TPA

Redaksi
5 Agu 2026 10:44
4 menit membaca

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai memberlakukan penyesuaian kebijakan pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang.

Langkah strategis ini diambil guna mendukung regulasi nasional yang melarang sistem pembuangan terbuka (open dumping), sekaligus memastikan hanya sampah residu yang dibawa ke TPA.

Untuk menyukseskan kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bersama jajaran pemerintah kelurahan bergerak cepat mengedukasi warga agar melakukan pemilahan dan pengolahan sampah secara mandiri sejak dari rumah.

​Perwakilan DLH Kota Makassar, Dr. Sandra Wulan, menjelaskan bahwa penyesuaian ini memang memicu beragam tanggapan dan pertanyaan di masyarakat, terutama di media sosial terkait cara pengolahan sampah organik dan anorganik.

Menanggapi hal tersebut, DLH secara intensif terus meningkatkan jangkauan sosialisasi. Sosialisasi ini bukan hal baru, sebab sebelumnya DLH telah menjangkau lebih dari 150 sekolah dari jenjang TK hingga SMA melalui program Makassar Goes to School.

Menjelang penerapan kebijakan per 1 Agustus, edukasi juga telah menyasar para petugas dan Laskar Kebersihan di 15 kecamatan agar mereka dapat memberikan bimbingan langsung kepada warga saat proses pengangkutan sampah.

​Guna memperkuat kesadaran publik, Pemkot Makassar merancang rangkaian sosialisasi lanjutan secara maraton hingga ke tingkat kelurahan, RT, dan RW. Dr. Sandra juga meluruskan anggapan masyarakat bahwa pengolahan sampah organik selalu membutuhkan fasilitas komposter besar dan lahan yang luas.

Masyarakat sebenarnya bisa menerapkan berbagai metode praktis di lingkungan masing-masing, seperti penggunaan lubang biopori untuk lahan sempit, pembuatan pupuk cair menggunakan komposter ember bertumpuk dari bekas wadah cat, hingga metode jugangan atau pembuat lubang tanah berlapis daun kering untuk rumah yang memiliki lahan memadai.

​Selain metode mandiri tersebut, Kota Makassar telah memasang lebih dari 200 unit wadah pengolah sampah Teba, khususnya di wilayah Manggala.

Namun, karena kondisi sebagian unit Teba publik telah mulai penuh, kesadaran warga untuk mengolah sampah organik di rumah menjadi faktor penentu utama.

Pemkot Makassar juga terus mendorong optimalisasi Bank Sampah di tingkat RT/RW dan TPS 3R di tiap kecamatan sesuai amanat Surat Edaran Wali Kota Tahun 2022. Saat ini, baru tersedia 12 TPS 3R di Kota Makassar tiga di antaranya berlokasi di Kecamatan Manggala sehingga pengolahan sampah dari sumbernya sangat krusial.

​Menjawab kebingungan masyarakat mengenai alur penyaluran sampah setelah dipilah, Lurah Baru Kecamatan Ujung Pandang, Fajar Harianto, menegaskan pentingnya pemahaman kolektif mengenai jenis-jenis sampah.

Berdasarkan data DLH, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik. Namun, tidak semua sampah organik memiliki karakteristik yang sama, karena ada yang berbentuk organik kering, pangkasan pohon, hingga organik basah seperti sisa makanan.

Sampah organik basah yang terpilah dengan baik dari rumah sangat potensial dimanfaatkan sebagai pakan budidaya larva lalat tentara hitam (maggot).

​Fajar menjelaskan bahwa jika sampah organik basah dipilah sejak awal tanpa bercampur plastik, sampah tersebut dapat langsung diolah menjadi pakan maggot. Di TPS 3R Karebosi Kelurahan Baru, maggot mampu menghabiskan 600 hingga 800 kilogram sampah organik basah dalam sehari.

Sementara itu, sampah plastik yang bersih dan terpisah tetap memiliki nilai ekonomi tinggi, dan hanya sampah residu di dalam kantong hitam yang diangkut oleh Satgas Kebersihan menuju TPA.

Langkah pemilahan ini terbukti mampu mengefisiensikan jam kerja Satgas Kebersihan serta menekan volume sampah kota secara signifikan.

​Lebih lanjut, Fajar menekankan bahwa pelarangan open dumping dan kewajiban pemilahan sampah memiliki payung hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini secara tegas membagi peran antara pemerintah yang bertugas menyediakan fasilitas pengolahan pada Pasal 13 dan 19, serta kewajiban setiap warga negara untuk memilah sampah dari sumbernya pada Pasal 16, 17, dan 29.

Penataan TPA Antang yang kini mulai dilapisi tanah (cover soil) menjadi bukti transformasi pengelolaan sampah di Kota Makassar.

​Pengembangan pengolahan maggot di Makassar memiliki rekam jejak yang panjang. Fajar mengisahkan pengalamannya saat bertugas di DLH Kota Makassar pada tahun 2019, di mana ia menginisiasi kerja sama dengan ENTOMO Korea melalui hibah KOICA hingga terbangunnya sarana budidaya maggot pada tahun 2020.

Saat menjabat sebagai Lurah, ia merangkul berbagai tempat usaha di wilayahnya seperti Hotel Aston, Hotel Royal Bay, Whiz Prime, Hotel The Prima, dan Grand Central serta sekolah-sekolah seperti SMPN 6, SMPN 2, dan SMPN 53 untuk mengedukasi siswa sekaligus menyalurkan sampah organik terpilah.

​Kehadiran TPS 3R Karebosi pada tahun 2023 menjadi jawaban atas kebutuhan pengolahan sampah terintegrasi, yang berhasil meningkatkan kapasitas pengolahan maggot dari semula 150 hingga 200 kilogram menjadi 600 kilogram per hari.

Pemkot Makassar juga memberikan ruang apresiasi berupa insentif dan sayembara bagi RT dan RW yang aktif mengolah sampah warganya.

Melalui penguatan fungsi TPS 3R, Bank Sampah, dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, pengelolaan sampah di Makassar diharapkan dapat berjalan berkesinambungan atas dasar nilai budaya lokal Sipakatau atau saling menghargai.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x