

MAKASSAR,DAULATRAKYAT-Realisasi investasi di Kota Makassar telah mencapai Rp2,7 triliun hingga triwulan II dari target sebesar kurang lebih Rp3,5 triliun. Pelaku usaha diimbau untuk tetap disiplin menyampaikan laporan kegiatan investasinya secara berkala.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Mario Said, menjelaskan bahwa jadwal pelaporan realisasi investasi untuk triwulan III saat ini sedang berlangsung mulai tanggal 1 hingga 15 Oktober.
“Setelah periode pelaporan tersebut ditutup, rekapitulasi capaian resmi akan dirilis langsung oleh Kementerian Investasi/BKPM,”ujarnya Senin (05/10/2026).
Pengawasan dan pemantauan dilakukan secara terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perusahaan yang tidak melaporkan realisasi investasinya akan dikenakan sanksi bertahap dari Kementerian BKPM, mulai dari surat teguran pertama, teguran kedua, hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha dan sertifikasi.
Mengenai adanya sejumlah perusahaan yang sempat menerima surat teguran,ia menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kembali di lapangan, sebagian perusahaan tersebut sebenarnya sudah melakukan pelaporan dalam sistem.
Pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan mengirimkan surat konfirmasi resmi ke Kementerian BKPM yang menyertakan bukti tangkapan layar dari sistem OSS sebagai bukti bahwa perusahaan bersangkutan telah memenuhi kewajiban pelaporannya.


Tidak ada komentar