Terbukti Manipulasi Pasar, OJK Sanksi Pihak Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Redaksi
16 Okt 2026 18:34
News 0 8
2 menit membaca

JAKARTA,DAULATRAKYAT- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal terkait tiga emiten: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

​Sanksi tersebut terdiri dari denda Rp1,5 triliun untuk pelanggaran transaksi saham DSSA, Rp500 miliar untuk manipulasi penjatahan saham BREN, serta Rp100 miliar untuk penjatahan saham CUAN.

​Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2024–2026, OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terstruktur dan terencana oleh nasabah perorangan serta institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan terlarang ini menyebabkan harga saham DSSA melonjak signifikan.

​Selain manipulasi pasar, OJK membekukan izin perorangan jajaran Direksi Perusahaan Efek yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.

​Sementara pada pemeriksaan Penawaran Umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan praktik pengaburan identitas oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali untuk memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar. Akibatnya, saham beredar (free float) di masyarakat menjadi sangat terbatas dan terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

​OJK menegaskan penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK dan Self-Regulatory Organizations (SRO) telah menjatuhkan sanksi dan penegakan hukum kepada tidak kurang dari 835 pihak di sektor pasar modal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x