Waspada Investasi Bodong, OJK Sulselbar dan Legislator DPR RI Andi Yuliani Paris Edukasi Warga Sinjai

Redaksi
26 Okt 2026 10:30
2 menit membaca

SINJAI,DAULATRAKYAT-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menggandeng Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menggelar kegiatan edukasi keuangan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).

​Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan yang bijak, pemanfaatan produk jasa keuangan secara bertanggung jawab, hingga peningkatan kewaspadaan terhadap maraknya penawaran investasi ilegal (bodong).

​Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, menyampaikan bahwa pemahaman mengenai peran OJK dan hak-kewajiban konsumen merupakan fondasi penting agar masyarakat terhindar dari berbagai risiko kerugian finansial.

​”Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami peran OJK dan semakin cermat dalam memanfaatkan layanan keuangan. Pemahaman ini penting agar warga dapat memperoleh manfaat dari layanan keuangan resmi sekaligus terhindar dari potensi kerugian,” ujar Muchlasin.

​Ia menambahkan, peningkatan literasi keuangan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara OJK, DPR RI, pemerintah daerah, hingga industri jasa keuangan.

​Minta Warga Cermat Pengelolaan Finansial

​Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menekankan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat mampu menentukan prioritas kebutuhan keluarga serta tidak mudah tergiur oleh tawaran manis yang tidak masuk akal.

​”Masyarakat perlu memahami cara mengelola pendapatan, membangun kebiasaan menabung, dan menggunakan pembiayaan secara bijak. Dengan pemahaman yang memadai, warga tidak mudah terpengaruh tawaran yang tak masuk akal dan mampu melindungi keluarganya dari kerugian finansial,” tegas Andi Yuliani.

​Menurutnya, edukasi keuangan harus menjangkau masyarakat hingga ke daerah agar manfaat pertumbuhan sektor jasa keuangan dapat dirasakan secara merata dan memperkuat ketahanan ekonomi warga.

​Ingatkan Rumus Legal dan Logis (2L) Investasi

​Dalam sosialisasi tersebut, para peserta dibekali materi pengenalan tugas OJK, manajemen keuangan pribadi, perlindungan data pribadi, hingga tips menghindari investasi bodong.

​Masyarakat imbau untuk selalu menerapkan prinsip cermat sebelum menempatkan dana, yaitu dengan memeriksa legalitas dan kewajaran keuntungan (logis) dari setiap penawaran investasi.

​Pihak OJK juga mengingatkan warga agar tidak tergesa-gesa menyetorkan uang hanya karena tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa risiko dalam waktu singkat.

​Apabila menemukan penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk langsung mengonfirmasi legalitasnya melalui kanal resmi OJK atau menghubungi layanan Kontak OJK 157.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x