DPRD Makassar Desak PT GMTD Serahkan Masterplan, Ray Suryadi: Jika Melanggar, Bisa Dibongkar!

Redaksi
27 Jul 2026 04:18
2 menit membaca

MAKASSAR.DAULATRAKYAT. Komisi C DPRD Kota Makassar menyoroti belum diserahkannya dokumen master plan atau grand design pengembangan kawasan Tanjung Bunga oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Ketidakjelasan dokumen ini dinilai telah berlangsung selama puluhan tahun sejak kesepakatan awal pengembangan kawasan tersebut dibuat.

​Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menegaskan bahwa master plan sangat krusial agar pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas terkait pembagian zonasi wilayah, mulai dari pemukiman, area rekreasi, hingga pusat perdagangan dan komersial.

​”Dari waktu yang sedemikian lama ini, pihak GMTD belum menyerahkan atau memberikan kepada kita yang namanya master plan. Ini kan persoalan. Master plan itu harus kita miliki, Pemerintah Kota harus tahu apa yang menjadi grand design-nya, apakah sudah sesuai dengan aturan yang telah disepakati dalam Peraturan Daerah atau tidak,” tegas Ray.

​Ancam Sanksi Pidana hingga Pembongkaran

​Ray menjelaskan bahwa ketidakberadaan dokumen master plan yang sah berpotensi memicu tumpang tindih pemanfaatan ruang di lapangan. Bahkan, munculnya kluster-kluster pembangunan baru di titik-titik strategis Kota Makassar kerap menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait kesesuaian peruntukan lahannya.

​Jika dalam penelusuran terbukti ada pembangunan yang menabrak aturan—termasuk yang berdiri di atas lahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos)—DPRD Makassar mendesak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

​”Sanksinya adalah semua yang ada di Kota Makassar harus sesuai dengan peraturan yang kita sepakati. Bisa dibongkar. Ada proses administrasi, dan jika history-nya jelas ada ‘kongkalikong’ di belakangnya, kita harus tegas. Masyarakat biasa saja bisa menilai dan heran, kenapa di tengah titik kota tiba-tiba ada kluster,” lanjutnya.

​Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan langkah hukum akan ditempuh jika ditemukan pelanggaran berat, mulai dari gugatan administratif hingga proses pidana.

​Desak Evaluasi Total Perizinan Masa Lalu

​Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya izin yang telah diterbitkan Pemkot Makassar di masa lalu, Ray mengajak seluruh pihak untuk membuka rekam jejak (history) perizinan secara transparan dan melakukan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, potensi kesalahan tata ruang masa lalu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

​”Kita harus membuka history. Sekalipun beberapa tahun sudah berlalu, kita tidak boleh berjalan di atas kesalahan yang berlarut-larut. Setiap pemerintah pasti ada kekurangannya, makanya kita mau membuka ini demi masa depan Makassar kita,” pungkas Ray.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x