

MAKASSAR,DAULATRAKYAT- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat dan aturan kinerja akan mendapatkan perpanjangan masa kerja. Kendati demikian, terdapat lebih dari 100 PPPK yang dipastikan tidak dilanjutkan kontraknya akibat berbagai faktor, mulai dari faktor usia hingga pelanggaran disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, Hj Kamelia Thamrin Tantu, S.E., M.Si., menyatakan bahwa evaluasi masa kerja PPPK dilakukan secara transparan dan objektif berpatokan pada aturan yang berlaku.
”Jadi semua PPPK, selama itu memang memenuhi syarat, itu akan diperpanjang. Yang melanggar atau tidak memenuhi kriteria tentu tidak dilanjutkan,” ujar Kamelia saat ditemui awak media.
Kamelia mengungkapkan, ratusan pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori, di antaranya pegawai yang meninggal dunia, telah memasuki usia pensiun, hingga pegawai yang baru saja menyelesaikan pendidikan lanjutan.
”Yang jelas ada yang meninggal, pensiun, masuk usia pensiun, dan kemarin ada juga yang sudah lulus sekolah lagi. Itu yang pasti sudah tidak diperpanjang atau tidak dilanjutkan lagi,” jelasnya.
Selain alasan alami dan kualifikasi pendidikan, Kamelia tidak menampik adanya PPPK yang diberhentikan karena sanksi pelanggaran disiplin. Salah satu bentuk pelanggaran berat yang paling disoroti adalah ketidakhadiran kerja atau membolos.
”Ada juga yang melanggar. Yang tidak pernah masuk kerja, pastilah (diberhentikan). Murni ada melanggar sanksi disiplin dan sebagainya. Dan semua keputusan tersebut berdasarkan laporan evaluasi resmi dari kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing,” tegas Kamelia.
Saat ini, total jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Makassar tercatat mencapai lebih dari 6.000 orang. Penyesuaian dan pemutusan kontrak terhadap seratusan pegawai tersebut utamanya berdampak pada kategori PPPK paruh waktu.


Tidak ada komentar