

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha minuman beralkohol (minol) di ruang rapat DPRD, Jalan Letjen Hertasning, Kamis (30/4/2026). RDP ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya terhadap tempat usaha penjual minol di Kota Makassar.
Rapat dihadiri anggota Komisi B seperti Umiyati, Hartono, Rezki, Basdir, Andi Tenri Uji, dan Irfan, serta dinas terkait termasuk Dinas Perdagangan, Bapenda, dan Dinas Pariwisata.
Tekankan Ketaatan Regulasi dan Pengawasan Ketat
Anggota Komisi B, Hartono, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memahami dan mematuhi regulasi pemerintah daerah. “Begitu Perda atau Perwali diberlakukan dan dimasukkan dalam lembaran daerah, seluruh pelaku usaha dianggap sudah mengetahui. Tidak ada alasan untuk tidak patuh,” tegasnya.
DPRD menjalankan fungsi pengawasan, sementara pelaksanaan teknis diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD). “Kami minta Dinas Perdagangan, Bapenda, dan Pariwisata menyampaikan data yang jelas agar keputusan terukur,” ujar Hartono.
Soroti Validitas Data dan Dampak PAD
Hartono menyoroti pentingnya data valid jumlah pengusaha minol untuk menghindari kebingungan dalam kebijakan. Lelegalan dan pengaturan penjualan minol harus berdampak nyata pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai sudah dilegalkan dan diatur, tapi tidak memberi kontribusi maksimal terhadap PAD kita,” katanya. Ia meminta OPD bertindak tegas terhadap pelanggaran kadar minuman dan perizinan. “Kalau ada yang melanggar, harus ditindak. Jangan ada pembiaran. Kita sudah beri ruang berusaha dengan aturan jelas.”
Hartono mengingatkan, jika regulasi tidak dipatuhi dan tidak beri dampak positif, DPRD siap evaluasi ulang. “Kalau tidak ada implikasi bagi PAD dan aturan tak dijalankan, kenapa tidak pikirkan opsi lain yang lebih tegas,” tandasnya.


Tidak ada komentar