

JAKARTA,DAULATRAKYAT- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan transparansi, integritas, likuiditas, dan penegakan hukum. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat kepercayaan investor domestik maupun global serta menjaga daya saing pasar modal nasional.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog daring bersama investor institusional yang digelar Mandiri Sekuritas, Selasa (20/10/2026). Turut hadir dalam dialog tersebut Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jefry Hendrik.
Friderica menegaskan bahwa OJK memahami perhatian investor pascapengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia. Pihaknya menghormati penilaian independen MSCI dan berkomitmen menjawab perhatian tersebut melalui langkah reformasi yang konkret.
”Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, fundamental pasar modal Indonesia saat ini tetap kokoh. Kapitalisasi pasar telah mencapai sekitar 589 miliar dolar AS—terbesar kedua di kawasan ASEAN—dengan jumlah investor menembus 31,1 juta orang. Kinerja keuangan emiten juga mencatatkan pertumbuhan positif, dengan pendapatan naik 15,9 persen dan laba bersih tumbuh 16,3 persen hingga periode Juni 2026.
Kedepankan 8 Program Reformasi dan Respons MSCI
Hasan Fawzi menjelaskan, OJK bersama BEI dan Self-Regulatory Organizations (SRO) tengah menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal.
Sejumlah kebijakan utama yang diimplementasikan meliputi:
Penyesuaian Free Float: Peningkatan ketentuan minimum saham publik (free float) menjadi 15 persen secara bertahap.
Transparansi Kepemilikan: Penguatan transparansi pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) dan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen.
Klasifikasi dan Konsentrasi Saham: Perluasan kategori investor dari 9 menjadi 39 kategori, serta publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).
Terkait status MSCI, Hasan meluruskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026 lalu merupakan proses konsultasi mengenai potensi reklasifikasi dari Emerging Market menjadi Standalone Market, dan belum merupakan keputusan final. MSCI memberikan tenggat masukan hingga 30 April 2027 sebelum mengambil keputusan akhir pada 30 Juni 2027.
Sebagai bentuk transparansi, OJK mencatat telah melakukan komunikasi dan pertemuan intensif sebanyak 16 kali dengan pihak MSCI sepanjang Februari hingga Oktober 2026.
Ketegasan Penegakan Hukum
Selain perbaikan regulasi, OJK menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan dan tindakan hukum demi memberikan kepastian bagi investor.
Pada 16 Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp2,1 triliun atas kasus pelanggaran perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Hasan menegaskan bahwa proses pemeriksaan kasus ini telah berjalan jauh sebelum pengumuman dari MSCI.
”Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang berjalan sesuai ketentuan,” tegas Hasan.
Sepanjang tahun 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda mencapai Rp2,5 triliun, menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus, serta sedang menangani 122 kasus pelanggaran lainnya.
Sinergi dan Kebijakan Mendatang
Langkah-langkah reformasi ini juga telah dibahas dalam pertemuan antara Presiden Republik Indonesia, OJK, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026 untuk memastikan stabilitas sistem keuangan nasional.
Ke depan, OJK dan SRO berfokus pada implementasi aturan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham berkonsentrasi tinggi dalam IHSG, serta peningkatan kualitas emiten tercatat guna menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berdaya saing tinggi.


Tidak ada komentar