
MAKASSAR.DAULATRAKYAT.BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX mengungkapkan bahwa realisasi belanja pelayanan kesehatan untuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang tahun 2025 lalu mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp6 triliun.
Angka ini mencakup seluruh pembiayaan, mulai dari dana kapitasi hingga pelayanan kesehatan di tingkat rumah sakit.
Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asraf Mursalina, menjelaskan bahwa meski realisasi belanja cukup besar, masih terdapat klaim yang harus dialihkan pembayarannya ke tahun berikutnya (carry over) serta klaim yang masih dalam proses penyelesaian (dispute).
”Setidak-tidaknya bisa kita sampaikan tahun 2025 lalu untuk Sulawesi Selatan itu kita belanja pelayanan kesehatan sekitar 6 triliun. Itu sudah semua, dari kapitasi sampai pelayanan di rumah sakit. Namun demikian, masih ada klaim carry over dan dispute yang nilainya hampir sekitar Rp800 miliar,” jelas Asraf didepan awak media Senin (04/05/2026) di Kopi Tiam Hertasning.
Ia menambahkan, klaim carry over terjadi karena berkas klaim baru masuk di akhir tahun sehingga pembayarannya bergeser ke tahun 2026. Sementara untuk klaim dispute atau pending, merupakan klaim yang masih memerlukan kesepakatan dan verifikasi lebih lanjut antara BPJS Kesehatan dengan pihak fasilitas kesehatan (faskes).
Isu Kenaikan Iuran JKN: Tidak Ada Kenaikan per 1 Mei
Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya kenaikan iuran JKN per 1 Mei, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Sampai saat ini, besaran iuran masih berjalan normal sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, Asraf tidak menampik adanya ketidakseimbangan antara iuran yang diterima dengan manfaat kesehatan yang dibayarkan kepada peserta. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memicu defisit hingga risiko gagal bayar.
”Memang saat ini antara iuran yang diterima dengan manfaat yang dibayarkan itu sudah tidak seimbang. Salah satu opsinya, seperti yang sempat disampaikan Menteri Kesehatan, adalah arah untuk melakukan penyesuaian iuran demi keberlanjutan program JKN,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk menaikkan iuran tersebut. “Penyesuaian iuran adalah kewenangan pemerintah selaku regulator. Dari BPJS Kesehatan kita menunggu kebijakan itu. Yang jelas sampai hari ini tidak ada kenaikan iuran.”
Hal senada juga dipertegas oleh Ibu Lili dari pihak BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan ini karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Terkait dengan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam Perpres 59/2024 dan ditargetkan menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025, Ibu Lili menegaskan hal itu tidak serta-merta mengubah besaran iuran atau menghapus kelas yang ada saat ini secara mendadak.
”Kita masih menunggu regulasi turunan terkait penyesuaian iuran dan manfaatnya. Jadi, tidak ada kenaikan iuran per 1 Mei kemarin,” tegas Lili.
Pemulihan Kepesertaan PBI di Sulawesi Selatan
Di sisi lain, Asraf Mursalina juga memaparkan kondisi cakupan kepesertaan JKN. Secara nasional, cakupan kepesertaan saat ini berada di angka 98%. Untuk wilayah Sulawesi Selatan, angka kepesertaan sempat mengalami penurunan akibat adanya penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
”Tingkat keaktifan kita di Sulsel sebenarnya sempat menyentuh angka 83% lebih. Ini bahkan sudah melampaui target RPJMN untuk tahun 2029 lebih awal. Namun, karena adanya penonaktifan kemarin, angka keaktifan kita sempat turun di bawah itu, mendekati sekitar 80%,” kata Asraf.
Kendati demikian, komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulawesi Selatan untuk memulihkan kembali kepesertaan masyarakatnya dinilai sangat positif. Walaupun di tengah keterbatasan dan kondisi anggaran yang berat, Pemda di Sulsel terus melakukan pemulihan (recovery) terhadap peserta yang dialihkan ke PBI.
”Awalnya kami memproyeksikan recovery hanya di angka 67%, namun per hari ini ternyata progresnya sudah mencapai 73%. Ini menunjukkan komitmen yang sangat bagus dari pemerintah daerah di Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Bagi pemerintah daerah yang memprioritaskan Universal Health Coverage (UHC), terdapat kebijakan khusus bagi peserta mandiri kelas 3 yang menunggak. Jika dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda, tunggakan tersebut akan ‘distatusquokan’ sementara waktu.
Peserta tersebut tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun masih memiliki tunggakan, dan kewajiban membayar tunggakan baru akan kembali berlaku jika mereka tidak lagi ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sementara itu khusus peserta yang menunggak BPJS kesehatan memberikan kebijakan rencana pembayaran bertahap melalui aplikasi JKN peserta dapat mengajukan Rencana Pembayaran Bertahap ( Rehab) berupa keringan membayar cicilan iuran kepesertaan.
“Peserta yang mengikuti rehab tetap akan mendapat pelayanan jika tunggakannya sudah dilunasi ,”pungkas Asraf.


Tidak ada komentar