DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Sepakat Godok Perda Antisipasi Fenomena LGBT demi Perlindungan Generasi Muda

Redaksi
20 Apr 2026 10:54
2 menit membaca

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar secara resmi mewacanakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif untuk mengantisipasi meluasnya fenomena LGBT di Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan regulasi tersebut. Beliau menegaskan bahwa diperlukan kolaborasi yang solid antara pemerintah dan legislatif untuk memastikan adanya aturan main yang tegas dan sah secara hukum.

Wali Kota menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin masyarakat, terutama anak-anak, terjebak dalam keadaan yang merusak tatanan sosial, sehingga proses pembuatan Perda inisiatif ini akan segera digulirkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

​Pemerintah Kota dan DPRD Makassar menargetkan realisasi aturan ini dapat terlaksana pada tahun ini sebagai langkah konkret perlindungan terhadap tatanan moral dan sosial masyarakat Makassar. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu membentengi kota dari dampak negatif pergaulan bebas dan memastikan pertumbuhan generasi muda yang sehat secara fisik maupun spiritual.

Langkah strategis ini diambil menyusul temuan data hasil monitoring dan evaluasi Komisi D DPRD Makassar bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) yang menunjukkan indikasi peningkatan hubungan sesama jenis yang mulai menyasar kalangan pelajar.

​Dihari yang sama Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Ummat, H. Mukhlis Misbah, menyatakan bahwa usulan regulasi ini merupakan bentuk respon cepat dalam menjaga keselamatan moral generasi mendatang.

Ia mengungkapkan keprihatinannya atas laporan pergaulan yang menyimpang di tingkat SD, SMP, hingga SMA.

Menurutnya, pemantauan terhadap gejala sosial ini memerlukan pendekatan khusus melalui monitoring tertutup di berbagai titik keramaian seperti tempat hiburan, pusat kebugaran, hingga rumah makan, mengingat data yang ada saat ini sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan tindakan preventif.

​Lebih lanjut, Mukhlis Misbah menekankan bahwa kehadiran Perda ini juga krusial dalam menekan risiko penyebaran penyakit menular yang kerap menyertai perilaku tersebut. Ia menegaskan bahwa pergaulan semacam ini tidak sesuai dengan nilai-nilai agama maupun harapan masyarakat secara umum.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, para ulama, dinas terkait, hingga media massa untuk bahu-membahu mengantisipasi gejala sosial ini demi melindungi anak cucu bangsa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x