

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar ekspose pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Fokus utama dalam pembahasan tersebut meliputi perlindungan pekerja rentan hingga pembaruan regulasi penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Kota Makassar.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Azhari, mengungkapkan bahwa salah satu poin penting yang didorong adalah Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memastikan para pekerja rentan di Makassar mendapatkan perlindungan mendasar.
”Kami ingin memastikan seluruh pekerja rentan yang ada di Kota Makassar terjamin jaminan sosialnya. Jika terjadi kecelakaan kerja, mereka sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan inisiasi langsung dari Komisi D,” ujar Ari Azhari.
Selain jaminan sosial ketenagakerjaan dan usulan perubahan status terminal menjadi Persoda Pembangunan Indonesia, Bapemperda juga menaruh perhatian serius pada maraknya kasus HIV/AIDS
Anggota Komisi D dr. Fahrizal (dr. Ical), menambahkan bahwa urgensi pembaruan regulasi HIV/AIDS dan IMS tersebut. Menurutnya, pola penularan kasus di lapangan telah mengalami pergeseran signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
”Dulu penyebab utamanya adalah penggunaan jarum suntik bekas pada pemakai narkotika. Sekarang beralih akibat perilaku sosial berisiko, seperti hubungan lelaki sesama lelaki. Peningkatan kasus ini yang mendorong perlunya regulasi baru yang memuat pencegahan HIV/AIDS sekaligus IMS secara komprehensif,” jelas dr. Fahrizal.
Dr. Fahrizal menambahkan, Ranperda ini dirancang untuk memberikan payung hukum bagi dinas terkait dalam melakukan edukasi, peneguran, dan intervensi terhadap perilaku sosial berisiko tanpa mengedepankan sanksi pidana.
Pendekatan yang diambil menekankan pada aspek edukatif dan pemberdayaan masyarakat, mengadopsi pola penanganan di beberapa daerah lain.
”Bukan hukuman fisik atau sanksi pidana yang kita condongkan, melainkan pemberian pembelajaran sosial dan pemahaman. Kami juga mendorong pemberian pelatihan soft skill agar mereka dapat beralih ke mata pencaharian yang lebih aman dan sesuai,” tambahnya Rabu (19/08/2026) di ruang Komisi D DPRD Makassar.
Diketahu saat ini, draft Ranperda penanggulangan HIV/AIDS dan IMS tersebut terus dikaji bersama Bapemperda DPRD Kota Makassar untuk menyempurnakan pasal-pasal pencegahan sebelum masuk ke tahap pembahasan tingkat selanjutnya.


Tidak ada komentar