

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimismenya terhadap pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia seiring dengan berbagai kebijakan dan program strategis yang terus dijalankan bersama para pemangku kepentingan.
Hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah tercatat mencapai sekitar Rp3.231 triliun atau mencatatkan pertumbuhan sebesar 8,19 persen secara tahunan (year on year / yoy). Adapun pangsa pasar aset keuangan syariah terhadap total keseluruhan sektor jasa keuangan saat ini mencapai 11,16 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan hal tersebut dalam sambutan pembuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa.
Rincian Aset dan Empat Arah Kebijakan Strategis
Berdasarkan data OJK, total aset keuangan syariah tersebut ditopang oleh sektor pasar modal syariah yang mencapai sekitar Rp1.942 triliun. Selain itu, perbankan syariah menyumbang sekitar Rp1.089 triliun, sementara industri keuangan nonbank (IKNB) syariah menyumbang sekitar Rp199,7 triliun.
Dalam pengembangan ke depan, OJK memfokuskan perluasan sektor keuangan syariah ke dalam empat arah kebijakan utama, yaitu:
Penguatan struktur industri.
Diversifikasi dan inovasi produk serta layanan.
Penguatan inklusi keuangan syariah.
Penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.
Langkah-langkah strategis ini turut didukung oleh penguatan regulasi lintas sektor. Regulasi tersebut mencakup produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF) termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, pelaporan industri penjaminan, hingga penilaian tingkat kesehatan serta ketentuan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Guna merespons perkembangan teknologi digital, OJK juga tengah mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta pelaksanaan tokenisasi sukuk bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Tantangan dan Penguatan Peran DPS
Kendati menunjukkan tren positif, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih harus dihadapi, seperti kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, kebutuhan diferensiasi produk dan inovasi berbasis data, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan syariah.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen dengan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen. Angka ini masih berada di bawah indeks literasi nasional (69,57 persen) dan inklusi nasional (93,61 persen), yang menunjukkan masih luasnya ruang ekspansi bagi keuangan syariah untuk menjangkau masyarakat luas.
Oleh karena itu, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Friderica menyatakan bahwa DPS memiliki fungsi vital dalam menjaga integritas syariah, merawat kepercayaan masyarakat, serta menjadi mitra strategis dalam mendorong inovasi yang membawa kemaslahatan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D. menekankan pentingnya sinergi antara DSN-MUI dan OJK. Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan seiring dengan pengawasan regulasi dan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku.
Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola dan kualitas pengawasan syariah, sekaligus mempererat kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna mendongkrak kontribusi ekonomi syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.


Tidak ada komentar