

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Maraknya aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan penipuan digital (scam) menjadi perhatian serius Satuan Tugas OJK Sulselbar. Kepala OJK Sulselbar, Moh Mochlasin, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan membedakan penyelenggara pinjaman online resmi dan ilegal.
”Perlu kita bedakan, pinjaman daring (peer-to-peer lending) yang resmi berizin itu hanya ada 94 penyelenggara. Sementara ribuan lainnya yang bermunculan di aplikasi atau website adalah ilegal dan sebagian besar telah di-take down oleh pusat,” tegasnya.
Berdasarkan profil pekerjaan, pelapor pinjol ilegal terbanyak berasal dari kalangan pegawai swasta (290 orang), wiraswasta (95 orang), ibu rumah tangga (83 orang), dan warga yang tidak bekerja (78 orang). Adapun dari segi gender, pelapor pinjol ilegal didominasi oleh perempuan sebesar 64%.
Selain pinjol, kejahatan investasi ilegal juga marak dengan modus berupa perikatan tugas/deposit (seperti modus like video TikTok), duplikasi penawaran berizin, money game, hingga investasi perkebunan/pertanian. Pelapor investasi ilegal mayoritas berasal dari pegawai swasta (52 orang) dan masyarakat berjenis kelamin laki-laki (68%).
Mengenai kasus penipuan siber (scam online) seperti intimidasi telepon kecelakaan, pura-pura ditangkap polisi, hingga verifikasi data palsu mengatasnamakan instansi pemerintah laporan masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) Pusat mencapai 11.146 pelapor untuk Sulselbar.
”Kota Makassar mendominasi dengan 5.112 pelapor (hampir 40% lebih), disusul Kabupaten Gowa 992 pelapor, Maros 493 pelapor, dan Luwu Selayar 68 pelapor,” tambah Michel sapaan akrabnya.
Ia menekankan pentingnya pelaporan cepat dalam golden hour agar dana korban dapat segera diblokir.
Diketahui pada tahun lalu, OJK berhasil mengembalikan dan memblokir dana korban penipuan hingga Rp735 juta. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal aduan resmi OJK melalui Kontak 157, kanal SikapiUangmu, maupun situs resmi IASC.


Tidak ada komentar